Kepala BGN Larang SPPG Gunakan Produk Subsidi untuk MBG

Smallest Font
Largest Font

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan larangan penggunaan gas elpiji, beras, dan minyak bersubsidi di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memasak makanan Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (27/7/2026) di Jakarta. Sudaryono meminta masyarakat dan media melaporkan dapur SPPG yang melanggar ketentuan tersebut agar mendapatkan sanksi tegas. "Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP," ujar Sudaryono.

Jika dapur SPPG tetap melanggar, BGN akan memberikan surat peringatan hingga penutupan permanen.

Selain larangan penggunaan barang subsidi, SPPG juga diwajibkan membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) pemerintah. Sudaryono mencontohkan, harga telur yang sempat turun hingga Rp 12.500 harus dibeli sesuai HAP Rp 25.000, bukan harga pasar yang lebih rendah.

"Kepala dapur harus membeli telur di harga acuan pemerintah, bukan di harga Rp 12.500 sampai Rp 15.000," kata Sudaryono. Dia menegaskan komitmen BGN untuk melakukan pembersihan terhadap pegawai maupun SPPG yang melanggar aturan.

"Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami memberikan sanksi kepada yang melanggar," tegas Sudaryono. BGN saat ini tengah memperbaiki tata kelola MBG dengan menajamkan sasaran penerima dan pengelolaan SPPG, serta mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelaksanaan program. "Pelibatan publik dalam mengawasi menu, penyaluran, dapur, dan kebersihan sangat kami butuhkan untuk perbaikan," jelas Sudaryono.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed