Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Semester I 2026
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 32.389 tenaga kerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Lonjakan pemutusan hubungan kerja tersebut diketahui berdasarkan publikasi resmi terbaru dari situs Satudata Kementerian Ketenagakerjaan, dilansir dari Detik Finance pada Sabtu (18/7/2026).
"Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026 terdapat 32.389 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam situs resminya.
Jumlah tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan setelah adanya penambahan sebanyak 8.919 orang dalam kurun waktu satu bulan, di mana angka PHK pada periode Januari-Mei 2026 sebelumnya berada di posisi 23.470 pekerja.
Penghitungan statistik resmi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6/2025 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025, sehingga pekerja yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau cacat total tetap tidak dimasukkan.
Di sisi lain, jumlah riil korban pengurangan tenaga kerja di lapangan diduga jauh melampaui data yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
"Karena Kemnaker itu kelemahannya datanya hanya menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja. Padahal banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Said Iqbal menilai ketidakakuratan data muncul akibat ketergantungan instansi pusat terhadap laporan berkala dari Dinas Ketenagakerjaan Daerah, sementara banyak korporasi tidak menyampaikan laporan pemutusan hubungan kerja secara formal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow