Kemenperin Klarifikasi Isu Penutupan PT Samwon Busana Indonesia
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi terkait kabar penutupan operasional dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Samwon Busana Indonesia. Dikutip dari Detik Finance, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan garmen tersebut tidak menutup seluruh badan usahanya di tanah air. Kemenperin menjelaskan bahwa PT Samwon Busana Indonesia hanya merencanakan penghentian operasional unit usahanya di Jepara mulai 1 Agustus 2026.
Penutupan fasilitas di Jepara tersebut berdampak pada sekitar 670 orang pekerja. Langkah restrukturisasi operasional ini tidak menghentikan seluruh aktivitas bisnis perusahaan. Sebaliknya, unit usaha PT Samwon Busana Indonesia yang berlokasi di Semarang dipastikan tetap beroperasi secara aktif.
Fasilitas produksi di Semarang bahkan baru saja meningkatkan kapasitas daya listrik sebesar 56%, dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA pada 16 Juli 2026. Penambahan daya ini dilakukan untuk menopang peningkatan produksi serta mendukung kegiatan ekspor perusahaan.
"Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026). Kemenperin memprioritaskan penanganan para pekerja yang terdampak penghentian unit produksi di Jepara. Manajemen PT Samwon Busana Indonesia bakal dipanggil guna memberikan klarifikasi data serta membahas langkah mitigasi sosial dan ekonomi.
"Nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi," jelasnya. Guna mengatasi dampak penutupan fasilitas di Jepara dan menjaga iklim industri garmen, Kemenperin menyiapkan empat langkah strategis. Pertama, pemanggilan manajemen dilakukan untuk mengklarifikasi penyebab kerugian, pemenuhan hak pekerja, serta rencana pengalihan pesanan dan mesin ke Semarang.
Kedua, Kemenperin berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam mengawal penyelesaian hubungan industrial. Langkah ini bertujuan memastikan skema pesangon dan hak buruh dibayarkan secara adil sesuai regulasi. Ketiga, koordinasi dijalankan bersama BPSDMI Kemenperin, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APINDO, serta pabrik garmen lain di Jawa Tengah.
Upaya ini difokuskan untuk memetakan peluang penyaluran kembali tenaga kerja terampil yang terdampak. Keempat, Kemenperin melakukan pendekatan ke kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan demi menjaga komitmen investasi. Selain itu, komunikasi dibangun dengan buyer utama asal Amerika Serikat agar pesanan pakaian jadi tetap bertahan di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow