Kemenkum Sesuaikan Tarif PNBP Layanan Hukum Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026
Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 ini memicu penyesuaian tarif pada sejumlah layanan administrasi hukum.
Perubahan biaya tersebut mencakup sektor kekayaan intelektual, administrasi kewarganegaraan, hingga penerimaan di bidang kenotariatan. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari percepatan reformasi birokrasi serta perbaikan kualitas sistem digital di kementerian.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penetapan regulasi baru ini didasari oleh prinsip pelayanan publik yang profesional serta keterjangkauan bagi masyarakat.
"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," ujar Supratman, Menteri Hukum.
Dalam aturan baru ini, pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi usaha mikro dan kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas. Sementara itu, pemohon umum dikenakan penyesuaian tarif menjadi Rp2.800.000 per kelas.
"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp 500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," tutur Supratman, Menteri Hukum.
Di bidang hak cipta, pemerintah menetapkan tarif Rp0 alias gratis untuk pencatatan karya lagu dan musik mulai 1 Agustus 2026 demi memperkuat keakuratan Pusat Data Lagu dan Musik.
Mengenai urusan kewarganegaraan, permohonan pelepasan status WNI disesuaikan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Di sisi lain, permohonan pewarganegaraan WNA menjadi WNI ditetapkan sebesar Rp75 juta, di mana pemerintah menetapkan verifikasi yang sangat ketat.
"Tahun 2025, pemerintah Indonesia, orang yang mau ingin menjadi warga negara, naturalisasi murni, kalau enggak salah enggak sampai 10 yang kita setujui. Enggak sampai 10," kata Supratman, Menteri Hukum pada Jumat (24/7/2026).
Pemerintah membatasi persetujuan tersebut demi memastikan tidak adanya celah pelanggaran hukum atau administrasi bagi para pemohon.
"Dari ribuan permohonan, lima kalau enggak salah yang kita setujui jadi warga negara. Memangnya mudah kita mau jadi warga negara?" ujar Supratman, Menteri Hukum.
Proses seleksi dilakukan dengan menelusuri berbagai rekam jejak hukum pemohon beserta lini usahanya.
"Jumlahnya tidak banyak berubah dari yang lalu. Kenapa sekarang jauh lebih sulit? Karena, kan kita sudah punya kasus, tiba-tiba ada orang yang memiliki paspor, eh, ternyata berkasus di Indonesia," ucap Supratman, Menteri Hukum.
Verifikasi silang juga mencakup keterlibatan keluarga dalam perusahaan hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
"Sekarang kita verifikasi. Kalau sekarang anaknya yang bermohon, jangan-jangan di perusahaan orang tuanya dia ada di situ, kemudian tiba-tiba ada masalah di pajak, semua akan kita konfirmasi. Tapi, kalau tidak ada masalah, langsung kita setujui permohonannya," ujar Supratman, Menteri Hukum.
Menteri Hukum menambahkan bahwa biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia masih tergolong kompetitif jika dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat yang mengenakan US$2.350 atau Inggris sebesar 513 poundsterling.
"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ujar Supratman, Menteri Hukum.
Penyesuaian tarif PNBP ini turut menimbulkan tanggapan dari kalangan notaris terkait kenaikan biaya layanan pengangkatan, perpindahan wilayah kerja, hingga perpanjangan masa jabatan yang berkisar dari Rp25 juta hingga Rp500 juta.
Notaris asal Jakarta Selatan, Ruli Iskandar, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada Menteri Hukum dalam forum forum 'Pasti Ada Solusi' pada Jumat (24/7/2026).
"Menurut hemat saya PNBP ini ada yang jumlahnya Rp25 juta, Rp100 juta, Rp500 juta. Ini sangat memberatkan kami dan PNBP ini tidak pro rakyat dan tidak berkeadilan sosial," ujar Ruli Iskandar, Notaris.
Ruli menilai kenaikan biaya ini berisiko membatasi kesempatan para notaris dalam mengajukan permohonan jabatan.
"Tidak semua notaris bisa melakukan ini dan hanya orang-orang kaya atau anak-anak yang berasal dari oligarki yang bisa mengajukan perpanjangan masa jabatan, pindah wilayah jabatan, dan pengangkatan notaris," kata Ruli Iskandar, Notaris.
Ia juga meminta agar pihak kementerian menyampaikan transparansi terkait dasar perhitungan angka penyesuaian tersebut.
"Kami masyarakat ini berhak terhadap kajian bagaimana Pak Menteri menentukan PNBP yang Rp100 juta, Rp500 juta, Rp25 juta," ujarnya Ruli Iskandar, Notaris.
Merespons hal tersebut, Menteri Hukum menjelaskan bahwa besaran tarif berkaitan langsung dengan tata kelola formasi penempatan notaris agar tidak menumpuk di wilayah perkotaan.
"Saya tidak mau soal formasi perpindahan itu berada di tangan Menteri. Saya mau itu diatur oleh organisasi profesi. Sepanjang memenuhi persyaratan," kata Supratman, Menteri Hukum.
Supratman menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat verifikasi berkas permohonan yang sudah masuk sebelum berlakunya tarif baru pada 1 Agustus 2026.
"Sekarang ramai-ramai minta supaya dipercepat sebelum 1 Agustus. Saya perintahkan ke Dirjen AHU percepat semua permohonan yang baru masuk supaya enggak kena," ujarnya Supratman, Menteri Hukum.
Ia menegaskan bahwa penyusunan kajian teknis mengenai PNBP notaris akan dibahas bersama dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI).
"Kajiannya nanti akan kita berikan, ini bukan orang per orang, kita akan bicara dengan PP Ikatan Notaris Indonesia," katanya Supratman, Menteri Hukum.
Dalam acara tersebut, notaris David Kristianto juga mengungkapkan kecemasannya terkait jeda waktu pemrosesan dokumen pengajuan pindah wilayah kerja yang berpotensi melampaui tanggal pemberlakuan aturan baru.
"Surat saya yang masuk tanggal 17 Juli 2026 itu baru sampai terdisposisi ke direktorat terkait yaitu direktorat perdata berarti pada tanggal 6 Agustus 2026, atau berarti 3 hari setelah berlakunya ketentuan PNBP baru pada 2 Agustus 2026," ujar David Kristianto, Notaris.
Supratman mengimbau para notaris untuk memanfaatkan kanal layanan digital guna memantau jalannya alur administrasi secara langsung.
"Kalau surat kadang saya disposisi itu saya nggak bisa ikuti setelahnya. Tapi kalau teman-teman nanti akses lewat online itu pasti saya sampai ke sana dan saya bisa ikuti prosesnya," katanya Supratman, Menteri Hukum.
Kementerian Hukum memastikan seluruh permohonan yang dinyatakan lengkap akan segera disetujui sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku.
"Kalau itu memenuhi persyaratan segera diproses dan segera disetujui," ujar Supratman, Menteri Hukum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow