Kemenkes Pertimbangkan Usulan IDI Soal Gaji Minimum Dokter
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mempertimbangkan usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait penetapan standar pendapatan minimum dokter di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah pada Senin (31/8/2026).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman menyampaikan bahwa usulan tersebut menjadi bahan kajian kebijakan tenaga medis ke depan, meski belum ada pembahasan khusus saat ini.
"Menjadi pertimbangan bagi kami untuk kajian kebijakan bagi named dan nakes ke depan. Namun sampai saat ini belum ada pembahasan khusus untuk hal tersebut," kata Aji saat dikonfirmasi detikcom Senin (31/8/2026).
Sebelumnya, PB IDI mengajukan usulan standar pendapatan minimum melalui surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Dalam usulan tersebut, IDI mendorong pendapatan minimum dokter umum di puskesmas sebesar Rp 34,83 juta per bulan dan dokter umum di rumah sakit minimal Rp 30,83 juta per bulan berdasarkan 160 jam kerja per bulan.
Sementara itu, pendapatan minimum untuk dokter spesialis diusulkan mencapai Rp 110,94 juta per bulan tanpa bergantung pada jumlah volume pasien yang dilayani.
IDI juga mengusulkan tambahan insentif sebesar 50 persen di atas standar minimum bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan wilayah terdepan.
Selain insentif wilayah, usulan mencakup penyesuaian pendapatan tahunan sekurang-kurangnya 10 persen guna mengantisipasi inflasi serta kepastian pembayaran jasa pelayanan maksimal satu bulan setelah masa pelayanan.
Kemenkes menegaskan seluruh poin usulan dari PB IDI saat ini masih murni berstatus sebagai bahan pertimbangan untuk penataan regulasi tenaga medis pada masa mendatang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow