Kemenhub Izinkan Pesawat Asing Dukung Penanganan Karhutla di Kalimantan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan izin khusus bagi 35 pesawat dengan registrasi asing untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, dilansir dari Detik Finance. Pesawat asing yang sudah mendapat izin ini bisa dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan penanganan cepat sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menyatakan, "Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia."
Kebijakan ini memungkinkan pesawat yang sudah mendapat izin untuk dipindahkan (reposisi) ke lokasi terdampak bencana dengan pemberitahuan 1 x 24 jam kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku," ujar Lukman. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara mengawasi dan memberikan sertifikasi terkait aspek kelaikudaraan, termasuk modifikasi pesawat untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla.
Setelah persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasional penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki. Penempatan pesawat di lokasi karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi dengan BNPB, BPBD, pemerintah daerah, serta instansi terkait yang menggunakan pesawat tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dalam pengerahan pesawat. Selain izin khusus pesawat asing, mereka juga memastikan ketersediaan ruang udara dan informasi penerbangan akurat untuk mendukung operasi pemadaman melalui koordinasi dengan Airnav Indonesia, penyelenggara navigasi penerbangan yang menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM). "Per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan," kata Lukman.
Ketiga NOTAM tersebut meliputi reservasi ruang udara untuk water bombing dan patroli udara di Kalimantan Barat serta informasi tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.
Selain itu, terdapat NOTAM aktif yang menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire karena asap karhutla.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow