PT Jhonlin Agro Raya Klarifikasi Pembelian CPO Sitaan Kejaksaan
PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), emiten perkebunan kelapa sawit milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia pada Senin (20/7/2026) terkait pembelian minyak sawit mentah (CPO) dari aset sitaan Kejaksaan Agung RI. Tanggapan ini disampaikan untuk merespons pertanyaan otoritas bursa usai diterimanya surat dari Law Office R. Azhari & Co tertanggal 7 Juli 2026 mengenai dugaan sengketa hukum material.
Perseroan menjelaskan bahwa transaksi pembelian komoditas minyak sawit mentah dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN) tersebut bernilai total Rp53,58 miliar dengan kuantitas penerimaan sebesar 3.498,150 metrik ton (MT). JARR menegaskan posisinya sebagai pembeli beritikad baik yang telah menjalankan prosedur uji tuntas (due diligence) sesuai perundang-undangan.
Berdasarkan data dari perseroan, APN merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri BUMN untuk mengelola aset perkebunan kelapa sawit hasil rampasan negara berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BAPB) Kejaksaan Agung RI. Proses transaksi diawali penawaran APN pada 10 Maret 2025 untuk pasokan hingga 15.000 MT CPO dengan harga Rp13.800 per kilogram, yang dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman pada 13 Maret 2025.
Manajemen mencatat pembayaran uang muka sebesar Rp50 miliar dilakukan pada 14 Maret 2025. Fisik CPO diterima pada 15 April 2025 setelah diverifikasi oleh surveyor independen PT Tribhakti, kemudian diikuti pelunasan sisa transaksi senilai Rp3,58 miliar pada 23 April 2025.
Direktur Keuangan JARR, Temmy Iskandar, menyampaikan rincian pemanfaatan bahan baku serta kepatuhan hukum yang telah dijalankan oleh pihak perseroan.
"Perseroan telah diinformasikan oleh APN terkait kepemilikan barang, di mana APN merupakan pihak yang mendapatkan penunjukan atau penugasan dari Menteri BUMN," jelas Temmy, dalam keterangan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Seluruh pasokan CPO tersebut dilaporkan telah habis dikonsumsi untuk kebutuhan operasional pabrik pengolahan biodiesel perusahaan.
"CPO tersebut telah diterima Perseroan berdasarkan Berita Acara Penerimaan CPO dan telah digunakan sebagai bahan baku produksi. Seluruh proses pembelian CPO telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui proses uji tuntas yang memadai," kata Temmy Iskandar dalam surat tanggapannya ke otoritas bursa.
Pihak perseroan menegaskan belum ada panggilan resmi maupun proses hukum dari aparat penegak hukum yang memengaruhi kegiatan usaha.
"APN telah menyampaikan kepada kami bahwa mereka memperoleh penugasan dari Menteri BUMN untuk mengelola aset tersebut. Sebanyak 3.500 ton CPO yang kami beli telah diterima dan digunakan sebagai bahan baku produksi," ujar Temmy dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (20/7/2026).
Temmy juga menambahkan pandangan manajemen terkait surat somasi yang dikirimkan oleh kantor hukum perwakilan pihak ketiga.
"Seluruh proses pembelian telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan didahului dengan proses due diligence," ujarnya.
Manajemen memastikan bahwa kondisi finansial dan aktivitas operasional pengolahan sawit perseroan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tetap berjalan normal tanpa kendala material.
"Kami belum menerima panggilan dari aparat penegak hukum dan hingga saat ini belum terdapat proses hukum yang melibatkan perseroan. Oleh karena itu, transaksi ini tidak berdampak terhadap operasional, penjualan, maupun kinerja keuangan perusahaan," kata Temmy.
Haji Isam tercatat sebagai pemegang saham pengendali JARR melalui PT Ehsan Agro Sentosa dengan kepemilikan 86,64 persen, sedangkan porsi publik mencapai 13,36 persen. Menurut data kinerja Keuangan, perseroan membukukan kenaikan penjualan sebesar 10,71 persen menjadi Rp4,27 triliun pada tahun buku 2025, dengan perolehan laba bersih sebesar Rp268,48 miliar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow