Indonesia menunda Perpres Peta Jalan dan Etika AI hingga pertengahan Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Indonesia tercatat sangat antusias memakai kecerdasan artifisial (AI), tetapi belum memutuskan tata kelola yang akan mengarahkan adopsi itu. Pemicunya bukan sekadar urusan administrasi, melainkan keterlambatan regulasi nasional yang penting bagi arah kebijakan. Pemerintah mencatat tingkat adopsi AI nasional mencapai 92 persen pada Februari 2026.

Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai pasar AI paling bergairah di Asia Tenggara, sementara dua Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI masih menunggu tanda tangan di meja Presiden hingga pertengahan Agustus 2026. Rancangan peraturan yang naskahnya sudah rampung sejak Desember 2025 tidak kunjung diproses lebih lanjut. Penundaan ini dipotret sebagai cermin dari posisi Indonesia yang sedang berada di persimpangan dua model tata kelola AI dunia.

Di sisi lain, muncul gambaran bahwa arah kebijakan bisa ditarik oleh dua kubu: model Shanghai dan model Silicon Valley. Dalam narasi itu, jarak antara status naskah yang sudah final dan jadwal penandatanganan yang meleset menjadi bagian dari persoalan yang lebih besar.

Dua arus tata kelola: WAICO dan dorongan perusahaan asing

Pada Agustus 2026, pemerintah mengonfirmasi dalam forum Consultation on Strategic Dialogue (CSD) Indonesia-Tiongkok bahwa Indonesia telah bergabung dengan World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO). Organisasi kerja sama AI itu diinisiasi di Shanghai dan berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta dikaitkan dengan transfer teknologi dan pengembangan rantai pasok semikonduktor berbasis mineral kritis Indonesia. Dalam kerangka kerja sama yang sama, Indonesia juga disebut berperan dalam pembentukan tata kelola AI internasional. Di jalur yang berbeda, ada arus dari Silicon Valley yang digambarkan bekerja lebih senyap, namun berdampak pada proses regulasi.

Pemerintah mengakui bahwa sejumlah perusahaan dari luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat, meminta draf Perpres AI dibahas ulang. Permintaan itu disebut datang ketika naskah regulasi dinyatakan final dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto, yang membuat jadwal awal 2026 perlu dijelaskan sebab-sebab pergeserannya. Di pameran teknologi INTI 2026 di Jakarta pada 11 Agustus, pemerintah memamerkan penerapan AI pada program yang sedang berjalan, seperti ketahanan pangan, kesehatan, dan pendidikan. Namun, pertanyaan yang mengemuka di ruang-ruang pameran tetap sama: apakah tata kelola mampu mengejar laju pertumbuhan yang terjadi.

Dampak keterlambatan: dari deepfake hingga banjir konten sintetis

Penundaan Perpres juga diposisikan sebagai masalah komunikasi publik yang nyata, bukan sekadar eksperimen yang menunggu waktu. Keterlambatan tata kelola dibenturkan dengan kasus penipuan deepfake yang mencatut wajah tokoh agama, penyalahgunaan aplikasi AI untuk mengedit foto perempuan, serta banjir konten sintetis yang makin sulit dibedakan dari kenyataan.

Komisi I DPR disebut sudah menyuarakan kekhawatiran sejak Januari, sementara risiko-risiko tersebut dihadapi publik saat ini, bukan ketika Perpres akhirnya diteken. Dalam penggambaran tersebut, tata kelola AI tidak hanya soal teknologi, tetapi menyangkut batas antara konten kritis dan konten yang dinilai provokatif.

Persoalan daya tawar ekonomi-politik dan kedaulatan digital

Isu keterlambatan regulasi juga terkait dengan ekonomi-politik yang lebih mendasar. Pejabat pemerintah yang disebut dalam teks menekankan bahwa pasar Indonesia yang besar harus menjadi daya tawar untuk menarik investasi, transfer teknologi, dan pengembangan talenta, bukan sekadar tempat konsumsi teknologi. Peringatan itu dinilai tepat, tetapi disebut baru efektif jika negara memiliki kerangka aturan yang jelas dan berdaulat.

Tanpa Perpres yang berlaku, posisi tawar Indonesia di “diplomasi algoritma” digambarkan melemah ke dua arah. Kepada Tiongkok, Indonesia disebut hadir sebagai anggota WAICO tanpa doktrin tata kelola sendiri yang bisa diperjuangkan. Kepada Amerika Serikat dan raksasa teknologinya, Indonesia disebut hadir sebagai pasar 280 juta pengguna dengan aturan main yang masih bisa dibahas ulang.

Selain itu, kekosongan regulasi juga menciptakan kekosongan narasi di ruang publik digital. Ketika kerangka etika AI tidak resmi, narasi diisi oleh berbagai pihak, mulai dari vendor teknologi yang menawarkan solusi, platform global yang menetapkan standar komunitasnya sendiri, hingga aparat yang menafsirkan batas konten.

Gagasan perbaikan: tanda tangan, keseimbangan kemitraan, dan literasi

Dalam teks, ada tiga langkah keluar dari persimpangan yang diusulkan. Pertama, tanda tangani Perpres Peta Jalan dan Etika AI tanpa penundaan lebih lanjut, sekaligus membuka kepada publik catatan perubahan bila ada masukan dari pihak asing. Langkah kedua adalah menjadikan keanggotaan WAICO dan hubungan dengan ekosistem Amerika Serikat sebagai instrumen yang setara dan saling mengimbangi, bukan pilihan biner.

Ditekankan bahwa politik luar negeri bebas-aktif perlu diterjemahkan ke ranah digital melalui belajar infrastruktur dan manufaktur dari Timur, standar keamanan dan riset dari Barat, serta membangun kapasitas komputasi dan talenta di dalam negeri. Langkah ketiga adalah mengimbangi pendekatan regulasi dengan investasi literasi. Tata kelola yang dirancang tanpa sanksi hukum dinilai hanya bermakna jika birokrat hingga pelajar di Palangka Raya memahami cara kerja, manfaat, dan risiko AI.

Penjelasan akhir menekankan bahwa Indonesia tidak harus memilih antara Shanghai atau Silicon Valley, tetapi perlu memilih berdaulat. Kedaulatan digital digambarkan dimulai dari hal yang paling sederhana sekaligus paling tertunda: sebuah tanda tangan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed