Indonesia Desak Penghormatan Hukum Internasional Terkait Ancaman AS ke ICC
Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip serta institusi hukum internasional oleh seluruh negara pada Jumat (17/7/2026), menyusul langkah agresif Amerika Serikat yang berupaya merongrong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) demi melindungi kedaulatannya. Sikap resmi tersebut diambil demi menjaga penyelesaian sengketa secara damai, akuntabel, imparsial, serta tidak tebang pilih di tingkat global, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Meskipun Indonesia saat ini bukan merupakan negara pihak dalam Statuta Roma dan tidak berada di bawah yurisdiksi ICC, Jakarta tetap menghormati keterlibatan negara-negara lain dalam mahkamah internasional tersebut.
"Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum internasional dan penyelesaian sengketa secara damai, Indonesia senantiasa mendorong penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional oleh seluruh negara," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang.
Yvonne menegaskan, Indonesia menghargai setiap upaya hukum dalam koridor internasional yang mengedepankan prinsip akuntabilitas, imparsialitas, dan tidak tebang pilih (selektif). Kementerian Luar Negeri RI memastikan bahwa dinamika global terkait perselisihan antara Washington dan lembaga peradilan di Den Haag tersebut akan terus dipantau secara saksama oleh pemerintah Indonesia.
"Indonesia akan terus memantau perkembangan ini dan mengedepankan pendekatan yang konstruktif dalam forum-forum multilateral," tambah Yvonne. Ketegangan ini memuncak setelah Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio mengumumkan rencana pemberlakuan sanksi finansial serta hukum secara sepihak untuk melumpuhkan ICC dan organisasi afiliasinya.
Langkah ekstrem tersebut diambil Washington setelah ICC menyelidiki dugaan kejahatan perang personel militer Amerika Serikat di Afghanistan, serta menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza. Rencana boikot dari Amerika Serikat ini langsung memicu reaksi keras dari komunitas global, termasuk Prancis, Jepang, dan Belanda yang segera menegaskan dukungan penuh atas independensi Mahkamah Pidana Internasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow