Ibrahim Arief Kecewa Hukuman Banding Kasus Chromebook Diperberat PT DKI

Smallest Font
Largest Font

Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, Ibrahim Arief alias Ibam, mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar pada Senin (31/8/2026).

Kekecewaan tersebut disampaikan Ibrahim Arief lantaran majelis hakim tingkat banding dinilai tidak mempertimbangkan fakta persidangan serta pendapat berbeda atau dissenting opinion yang telah disampaikan sebelumnya.

"Memang betul, tentunya kami selalu menghormati proses hukum yang ada, tapi tidak bisa dipungkiri memang ada kekecewaan dari putusan yang dihasilkan hari ini. Saya merasa fakta-fakta yang sudah sangat jelas dinyatakan dalam dissenting opinion tadi dinyatakan tidak dipertimbangkan di situ," ujar Ibam usai persidangan, Senin (31/8/2026).

Selain pidana kurungan, mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek ini menyoal besaran kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepadanya karena ia merasa tidak mengambil keuntungan finansial.

"Uang pengganti yang biasanya adalah dari keuntungan yang diterima dari sebuah tindak pidana, tiba-tiba muncul out of nowhere saya dikenakan uang pengganti 5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana gitu. Dan tentunya pidana saya ditambah juga 5 tahun, uang penggantinya kalau saya tidak mampu bayar, 4 tahun ya kalau nggak salah tadi ditambah juga," ucap Ibam.

Di samping persoalan vonis hakim, Ibam mengungkapkan kondisi keuangan keluarganya yang sedang mengalami kesulitan hingga tersisa belasan juta rupiah setelah tidak memiliki penghasilan selama setahun terakhir.

"Jujur, saya enggak bisa bayar itu. Jujur ini sudah setahun lebih saya dan Riri (istrinya) enggak ada penghasilan. Kita sudah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup, biaya hukum, biaya medis," kata dia.

Ia menambahkan bahwa seluruh aset yang dimilikinya saat ini tidak akan cukup untuk melunasi tuntutan hukuman finansial tersebut.

"Jujur dan silakan dibongkar kalau enggak percaya, kami cuma punya belasan juta rupiah di bank. Bulan depan sudah habis. Kalau pun semua aset itu tadi dijual itu enggak sampai 2 miliaran," sambung Ibam.

Mantan konsultan tersebut menganggap beban hukuman perkara pengadaan ini seolah ditimpakan sepenuhnya kepada dirinya yang bukan pengambil keputusan kebijakan.

"Ini menimbulkan tanda tanya yang sangat besar. Kenapa seluruh jalannya persidangan seperti ini sangat terasa kental sekali upaya untuk menumpahkan semua kesalahan keputusan kebijakan kementerian kepada seorang konsultan. Ini satu yang sangat tidak masuk akal bagi saya," kata dia.

Guna merespons putusan di tingkat banding tersebut, pihak terdakwa berencana melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara sebelum mengambil langkah hukum hukum lanjutan.

"Ketika dari dissenting opinion sendiri sudah mengakui bahwa saya berkali-kali minta diuji dulu, itu tidak masuk pertimbangan dari yang kami dengar tadi. Tentunya kami akan mempelajari putusan banding dengan lebih detail setelah ini," papar dia.

Ia menyoroti tidak adanya perlindungan hukum bagi pihak yang bekerja dengan niat baik tanpa menerima keuntungan finansial dalam pelaksanaan proyek kementerian.

"Ada banyak hal-hal yang membuat kami semakin bertanya-tanya ke mana arah penerapan hukum di Indonesia yang sepertinya tidak mampu melindungi kami. Yang dengan niat baik tanpa ada keuntungan sama sekali, kedua majelis, majelis Pengadilan Negeri maupun banding mengakui tidak ada keuntungan sama sekali yang saya terima, namun tidak jadi pertimbangan, malah uang pengganti saya dinaikkan jadi Rp 5 Miliar gitu di situ," pungkas Ibam.

Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi menetapkan sanksi pidana pokok dan denda bagi terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Apabila denda tidak dibayar, hakim menetapkan pidana kurungan pengganti selama 140 hari serta mewajibkan pembayaran uang pengganti kepada negara.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," jelas Hakim Ketua.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed