DSSA memanggil RUPSLB pada 10 September 2026
Dian Swastatika Sentosa memanggil rapat umum pemegang saham luar biasa yang dijadwalkan pada 10 September 2026. RUPSLB itu membahas dua agenda, termasuk pengurangan modal lewat penarikan sebagian saham hasil pembelian kembali dan penyesuaian anggaran dasar.
Dalam pemanggilan RUPSLB, direksi menyebut perseroan wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu 3 tahun setelah pembelian selesai, merujuk POJK 29/2023, dan mekanisme pengalihan dapat dilakukan melalui pengurangan modal.
Dari ketentuan itu, perseroan berencana melakukan pengurangan modal melalui penarikan kembali sebagian saham hasil pembelian kembali serta menyesuaikan Pasal 4 anggaran dasar sehubungan pelaksanaan pengurangan modal.
Atas skema tersebut, manajemen menyatakan pengalihan saham akan dilakukan pada harga yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Investor Daily melaporkan, sebelumnya DSSA mengumumkan rencana pengalihan saham hasil buyback yang akan dilakukan mulai 10 Agustus 2026 sampai selesai.
Perseroan menargetkan pengalihan sebanyak-banyaknya 9.631.904.000 saham treasuri atau sebanyak-banyaknya 5% dari jumlah seluruh saham yang diterbitkan perseroan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Sinarmas Sekuritas ditunjuk sebagai anggota BEI untuk melakukan pengalihan saham, menurut pemanggilan RUPSLB yang disampaikan perseroan.
Per akhir Juli 2026, jumlah saham treasuri DSSA tercatat mencapai 37.905.956.750 saham.
Mata acara kedua RUPSLB adalah persetujuan atas perubahan susunan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan.
Direksi menyampaikan pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi dilakukan oleh rapat umum pemegang saham berdasarkan ketentuan anggaran dasar serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Dalam pemanggilan, direksi juga menyatakan perseroan mengusulkan perubahan susunan anggota dewan komisaris dan direksi untuk memperoleh persetujuan rapat agar dapat ditetapkan, berlaku efektif sesuai keputusan rapat, serta ditindaklanjuti sesuai anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow