DPR Tanggapi Putusan MK Terkait Anggaran Makan Bergizi Gratis

Smallest Font
Largest Font

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, memberikan tanggapan resmi pada Jumat (31/7/2026) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut melarang penggunaan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis.

Langkah hukum ini dinilai Rieke sebagai tindakan penting untuk menjaga marwah konstitusi di sektor pendidikan dan pemenuhan gizi masyarakat. Ia menegaskan putusan ini merupakan sebuah koreksi terhadap tata kelola anggaran negara.

"Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diputus pada 20 Juli 2026 dan diucapkan pada 30 Juli 2026," ujar Rieke Diah Pitaloka seperti dilansir dari suara.com.

Legislator yang membidangi Hukum dan HAM ini menyatakan bahwa putusan tersebut tidak bermaksud menghentikan program gizi nasional. Kebijakan ini merupakan arahan agar skema pendanaan tepat sasaran tanpa memotong hak anggaran pendidikan.

"Putusan tersebut bukan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaannya agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan," tegas Rieke Diah Pitaloka.

Menurutnya, putusan dari lembaga peradilan tersebut harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pemenuhan gizi secara menyeluruh. Ia melihat pemenuhan gizi harus berbasis pada Hak Asasi Manusia.

"Putusan ini harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pemenuhan gizi nasional. Negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia," kata Rieke Diah Pitaloka.

Ia menambahkan bahwa berbagai hak anak saling berkaitan dan wajib dipenuhi bersama oleh negara.

"Hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan," papar Rieke Diah Pitaloka.

Rieke kemudian mengusulkan penyempurnaan kerangka hukum pada Perpres Nomor 83 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 pasca putusan hukum ini. Ia menyampaikan tiga rekomendasi utama, termasuk penerbitan Perpres baru mengenai Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional dengan pendekatan siklus kehidupan.

"Perpres harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan Pemenuhan Gizi Nasional berbasis pendekatan siklus kehidupan (life-cycle approach), mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, masyarakat rentan, hingga lanjut usia. Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan," tutur Rieke Diah Pitaloka.

Rekomendasi kedua berfokus pada pembangunan tata kelola nasional yang melibatkan lintas sektor guna memperkuat ekonomi masyarakat secara terintegrasi.

"Perpres harus memperjelas pembagian kewenangan dan koordinasi antara Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Gizi Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, kementerian teknis lainnya, pemerintah daerah, serta melibatkan BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, dan BUM Desa sebagai bagian dari rantai pasok nasional yang memperkuat ekonomi rakyat," jelas Rieke Diah Pitaloka.

Poin terakhir dari rekomendasi tersebut adalah penekanan pada tata kelola berbasis HAM, desentralisasi daerah, serta integrasi data nasional.

"Pemenuhan gizi harus menjadi bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Perpres harus mengintegrasikan Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia, memperkuat peran pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengawasan, menjamin keamanan pangan, transparansi anggaran, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi," kata Rieke Diah Pitaloka.

Menurut Rieke, langkah hukum dari Mahkamah Konstitusi ini menjadi titik awal yang sah untuk merumuskan kebijakan gizi yang berkeadilan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi adalah momentum untuk membangun negara yang tidak sekadar memberi makan, tetapi menjamin hak atas gizi secara adil, berkelanjutan, dan konstitusional," katanya.

Ia berharap sistem baru ini nantinya mampu melindungi seluruh masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

"Saatnya Indonesia memiliki Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang utuh, bukan sekadar program, melainkan sistem yang melindungi setiap warga negara sejak awal kehidupan hingga lanjut usia," pungkas Rieke Diah Pitaloka.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed