Pemerintah Mulai Tinjau Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah mulai meninjau pemisahan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan pada Rabu (12/8/2026) di Jakarta, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan batas waktu penerapannya paling lambat pada 2028, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Penyusunan nota keuangan dan Rancangan APBN 2027 telah bergulir sebelum amar putusan Mahkamah Konstitusi diterbitkan. Hal ini melandasi Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu pelaksanaan pemisahan anggaran hingga dua tahun setelah putusan dibacakan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pihak Istana terus menelaah pertimbangan hakim untuk dasar pelaksanaan pemisahan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

"Kalau pertanyaannya kaitannya dengan putusan MK, di situ juga amar putusannya kan memberikan tenggat waktu ya. Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Komitmen untuk mematuhi kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat undang-undang dasar terus dipastikan oleh pemerintah melalui pengkajian ulang struktur APBN.

"Kami review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20% sesuai dengan amanat undang-undang itu dapat kita jalani," ucap Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Pemerintah tetap membuka opsi penyesuaian pada APBN 2027 agar pemenuhan kebutuhan sektor pendidikan tetap terlaksana secara maksimal di tengah proses yang sedang berjalan.

"Jadi kalau kalau kita untuk yang 2027 untuk sementara masih berjalan prosesnya, meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara beserta lima pemohon perseorangan. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan skema penggabungan anggaran MBG ke dalam dana pendidikan hanya berlaku untuk APBN 2026.

Majelis hakim menegaskan bahwa pada tahun anggaran berikutnya, MBG tidak boleh dimasukkan ke dalam porsi 20 persen anggaran pendidikan karena bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pemisahan alokasi dana sangat krusial demi menjaga amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

"Penting bagi MK untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," kata Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.

Pemerintah bersama DPR saat ini masih melanjutkan pembahasan serta pengkajian rinci atas putusan MK tersebut dalam rangka penyusunan rancangan anggaran negara untuk tahun-tahun mendatang.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed