Pemerintah DKI Jakarta Mendalami Mobil Berpelat ZZ Menerobos CFD

Smallest Font
Largest Font

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendalami aksi rombongan kendaraan berpelat khusus ZZ yang menerobos area Car Free Day (CFD) di Jakarta pada Minggu (23/8/2026) pagi. Insiden penerobosan barrier yang dijaga petugas tersebut melibatkan lima kendaraan dinas, seperti dilansir dari Detik Oto.

Peristiwa itu menjadi sorotan setelah video iring-iringan mobil melintas di area tempat masyarakat berolahraga diunggah oleh akun Threads @arief_budi27. Beberapa armada yang terekam kamera antara lain Toyota Alphard berpelat B 2798 ZZR dan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1655 ZZH, di mana salah satu kendaraan bahkan mengoperasikan lampu strobo.

Pemerintah provinsi mencatat rombongan kendaraan tetap memaksakan masuk ke kawasan steril meski barrier penghalang telah terpasang.

"Sebelumnya kendaraan tersebut ketika akan masuk sebenarnya sudah ditutup dan mereka yang membuka barrier, padahal barrier itu juga dijaga oleh Satpol PP, ada juga dari kepolisian," kata Pramono.

Penyelidikan mendalam dilakukan mengingat pelat ZZ merupakan tanda nomor kendaraan resmi instansi pemerintah, TNI, dan Polri. Larangan melintas bagi kendaraan bermotor selama pelaksanaan CFD telah diatur secara tegas dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, yang mana pengecualian aturan hanya berlaku untuk Bus TransJakarta berbahan bakar gas.

Penggunaan identitas pelat ZZ sejatinya tidak memberikan hak keistimewaan atau prioritas di jalan raya, sehingga pengendara tetap diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas kecuali dalam kondisi pengawalan resmi. Pengalokasian pelat khusus ini dibatasi secara ketat hanya untuk mobil dinas pejabat eselon I dan II.

"Satu pejabat satu kendaraan, nggak bisa sembarangan. Satu pejabat cuma boleh punya satu kendaraan dinas berpelat ZZ," demikian dijelaskan dalam video Korlantas Polri.

Identifikasi instansi pengguna pelat ZZ disesuaikan dengan kode huruf akhir, seperti ZZH untuk pejabat eselon II atau setingkat direktur di kementerian/lembaga. Sementara itu, kode ZZS ditujukan untuk pejabat sipil eselon I, ZZP untuk kepolisian, serta ZZD, ZZL, dan ZZU masing-masing untuk pejabat Mabes TNI AD, AL, dan AU.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed