Badan Pusat Statistik Sediakan Layanan Cek Desil DTSEN Menggunakan NIK di Jakarta

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai basis utama penetapan sasaran penerima program bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan penyaluran berbagai program perlindungan sosial berjalan lebih teratur dan tepat sasaran. Melalui sistem ini, masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat mengetahui posisi kelompok kesejahteraan ekonomi keluarga masing-masing secara langsung melalui platform digital yang disediakan oleh BPS.

Pemeriksaan peringkat kesejahteraan atau desil dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi dtsen-form.bps.go.id hanya dengan mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir. Layanan digital ini dirancang tanpa memerlukan proses pembuatan akun atau log in yang rumit, sehingga memudahkan warga dalam mengakses informasi status kependudukan sosial ekonomi mereka. Sistem ini menyajikan data secara transparan agar publik dapat memastikan bahwa informasi sosial ekonomi yang tercatat telah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Pengelompokan tingkat kesejahteraan dalam DTSEN dibagi menjadi sepuluh tingkatan desil, di mana setiap desil mewakili sepuluh persen dari total populasi rumah tangga di Indonesia. Pembagian kelompok ini dimulai dari Desil 1 yang mencakup masyarakat dengan kondisi ekonomi sangat miskin hingga Desil 10 yang mewakili kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi paling mampu. Penentuan peringkat ini didasarkan pada serangkaian indikator komprehensif yang mencakup kondisi fisik tempat tinggal, tingkat pendidikan, kepemilikan aset, hingga pendapatan rumah tangga.

Untuk melakukan pengecekan desil melalui portal dtsen-form.bps.go.id, masyarakat perlu mengikuti beberapa langkah prosedural yang baku. Tahap awal dimulai dengan mengakses tautan resmi platform DTSEN BPS melalui peramban di komputer atau ponsel pintar. Setelah halaman utama terbuka, pengguna diarahkan untuk memilih menu 'Lainnya' yang tersedia pada antarmuka situs tersebut.

Langkah selanjutnya adalah memasukkan 16 digit NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom yang tersedia, diikuti dengan menginput kode keamanan berupa captcha. Setelah menekan tombol 'Cek Data', sistem akan memverifikasi keberadaan NIK dalam basis data terpadu BPS. Apabila NIK teridentifikasi, pengguna dapat melanjutkan proses dengan mengeklik tombol 'Cek Desil' dan memasukkan tanggal lahir untuk menampilkan rincian informasi desil keluarga secara lengkap.

Prosedur Pengecekan Desil DTSEN Melalui Situs BPS

Pengecekan desil melalui situs resmi BPS memerlukan ketelitian dalam menginput data kependudukan agar sistem dapat mencocokkan informasi secara akurat. Pengguna diimbau untuk menyiapkan dokumen KTP sebelum memulai proses verifikasi secara daring.

Tahap Instruksi Langkah Data yang Diperlukan
1 Akses portal dtsen-form.bps.go.id lalu pilih menu 'Lainnya' Koneksi internet dan peramban web
2 Masukkan 16 digit NIK dan kode captcha keamanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3 Klik 'Cek Data' untuk verifikasi status pendaftaran NIK Sistem memproses pencocokan NIK
4 Pilih opsi 'Cek Desil' dan masukkan tanggal lahir pemilik NIK Tanggal, bulan, dan tahun lahir
5 Input kembali kode captcha lalu pilih 'Cek Data' untuk hasil akhir Kode captcha terbaru pada layar

Sistem DTSEN BPS akan menampilkan hasil berupa angka desil beserta keterangan pendukung jika seluruh data kependudukan yang dimasukkan valid dan terdaftar dalam basis data. Namun, jika NIK tidak ditemukan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan pihak kelurahan atau desa setempat untuk memastikan status pendataan lapangan yang telah dilakukan oleh petugas BPS.

Kategori Desil Kesejahteraan dalam Sistem DTSEN BPS

Pemerintah menggunakan klasifikasi desil untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara terstruktur. Pengelompokan ini menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga teknis dalam menetapkan kriteria penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maupun PBI-JK.

Secara umum, kelompok masyarakat yang diprioritaskan mendapat bantuan sosial berada pada interval Desil 1 hingga Desil 4. Sementara itu, kelompok masyarakat yang berada di atas Desil 4 dinilai memiliki kondisi ekonomi yang relatif lebih stabil dan mandiri secara finansial.

Tingkat Desil Kategori Kesejahteraan Prioritas Bantuan Sosial
Desil 1 Sangat Miskin / Miskin Ekstrem Prioritas Utama Bansos (PKH, Sembako, PBI-JK)
Desil 2 Miskin Prioritas Tinggi Bansos
Desil 3 Hampir Miskin Prioritas Menengah Bansos dan Subsidid
Desil 4 Rentan Miskin Batas Maksimal Penerima Bansos Reguler
Desil 5 Transisi / Menengah Bawah Sasaran Program Pemberdayaan Ekonomi
Desil 6 - 10 Menengah hingga Mampu Tidak Masuk Sasaran Bantuan Sosial

Penetapan desil ini bersumber dari olahan data hasil pendataan lapangan yang memperhitungkan variabel pengeluaran, kepemilikan bangunan tempat tinggal, hingga fasilitas sanitasi. Data tersebut dinilai secara kuantitatif oleh BPS untuk menghasilkan peringkat desil yang akurat bagi setiap rumah tangga.

Perubahan status desil seseorang dapat terjadi seiring waktu karena sifat data DTSEN yang dinamis. BPS bersama Kementerian Sosial dan pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data secara berkala guna mengomodasi perubahan kondisi ekonomi warga, seperti perubahan status pekerjaan, musibah, atau perubahan jumlah anggota keluarga.

Mekanisme Pembaruan Data dan Pengajuan Sanggah Desil

Apabila warga menemukan bahwa informasi desil yang tertera pada portal dtsen-form.bps.go.id tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya, BPS menyediakan mekanisme pembaruan data dan sanggah. Fitur ini dirancang untuk memberikan ruang koreksi bagi warga yang mengalami kemerosotan kondisi ekonomi atau kesalahan pendataan awal.

Pengajuan pembaruan data dapat dilakuakan secara mandiri melalui tombol 'Pembaruan Data' yang terintegrasi di dalam portal DTSEN, maupun melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Selain jalur digital, warga juga dapat mengajukan usulan pembaruan melalui musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel) di wilayah domisili masing-masing.

Persyaratan Dokumen Rincian Informasi yang Disiapkan
Identitas Diri KTP dan Kartu Keluarga (KK) seluruh anggota keluarga
Surat Keterangan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat
Bukti Fisik Rumah Foto tampak depan, ruang tamu, dan fasilitas sanitasi/kamar mandi
Data Utilitas & Edukasi Nomor pelanggan PLN/meteran dan NISN/NIM bagi pelajar atau mahasiswa
Lokasi Geografis Titik koordinat rumah (lintang dan bujur)

Proses pembaruan data memerlukan lampiran dokumen pendukung yang lengkap sebagaimana dipersyaratkan oleh sistem. Data yang dikirimkan oleh warga tidak secara otomatis mengubah angka desil seketika, melainkan akan melewati tahapan verifikasi lapangan dan validasi ulang oleh tim teknis sebelum dihitung kembali oleh BPS.

Pemerintah berharap keberadaan platform digital dtsen-form.bps.go.id ini dapat meningkatkan transparansi publik dalam pengelolaan data kesejahteraan nasional. Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui data kependudukan secara jujur dan faktual demi terciptanya penyaluran bantuan sosial yang adil dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed