Bupati Gowa Nonaktifkan 7 Pejabat Tinggi dan Menuai Penolakan

Smallest Font
Largest Font

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menonaktifkan sementara 7 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Agustus 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk penyegaran birokrasi agar pemerintahan tetap efektif, namun memicu protes dari aparatur sipil negara (ASN) dan penolakan dari DPRD Gowa.

Ketujuh pejabat yang dinonaktifkan antara lain Sekretaris Daerah Andy Azis Peter dan Inspektur Syahrul Syahrir, serta beberapa kepala badan dan dinas strategis.

Bupati Husniah menegaskan bahwa penonaktifan bukan pemberhentian dari status PNS, melainkan pembebasan sementara dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.

"Pembebas-tugasan sementara dimaksudkan untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, tertib, independen, dan tidak terganggu oleh pelaksanaan tugas kedinasan para pejabat yang sedang diperiksa," ujar Husniah.

Husniah juga menyebut bahwa penonaktifan tersebut untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik di Gowa.

Namun, kebijakan ini memicu ketegangan, termasuk insiden saat apel ASN di mana Kepala Dinas Perhubungan Agus Harahap memprotes penonaktifan dirinya dan meminta pegawai membubarkan diri.

Agus menyatakan, "Saya sampai hari ini tidak memiliki surat pemberhentian. Saya punya prinsip, kami adalah aparatur negara, kami abdi negara, abdi masyarakat. Satu dicubit, maka kami akan merasakan."

Ketegangan berlanjut hingga beberapa ASN dan masyarakat mendatangi kantor DPRD Gowa untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut rapat dengar pendapat terkait kebijakan itu.

DPRD Gowa menolak Surat Keputusan penonaktifan yang dikeluarkan Bupati Husniah, menilai tindakan tersebut cacat administrasi dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan, "Kami pimpinan dan anggota DPRD yang hadir berkesimpulan bahwa pimpinan DPRD Gowa pada hari ini akan membuat pernyataan tertulis yang akan kami sampaikan ke BKN sebagai penolakan tegas atas penonaktifan sekda dan beberapa pimpinan OPD. Ini karena cacat administrasi dan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme."

Hasrul juga menegaskan bahwa DPRD tetap mengakui Sekwan Idil Hafid sesuai mekanisme pengangkatan yang harus melalui persetujuan DPRD.

Kepala BKPSDM Gowa, Indra Said, menyatakan SK penonaktifan yang diterbitkan Bupati Husniah tidak sesuai prosedur dan menyinggung adanya pengambilan nomor surat secara diam-diam tanpa persetujuan BKPSDM.

"Cara-cara yang digunakan sudah sangat tidak elegan. Ada yang ditugaskan untuk mengambil nomor registrasi surat di kantor kami. Itu oknum internal BKPSDM yang bekerjasama dengan Bupati melalui sopir Ibu Bupati," ujar Indra.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut menanggapi polemik ini dengan menyatakan telah menerima laporan dan sedang mengkaji aspek kewenangan, tata cara, serta substansi kebijakan penonaktifan pejabat di Gowa.

Kepala BKN, Zudan Arief Fakrulloh, menyampaikan, "Kewenangan kepala daerah boleh mengangkat, memindahkan, memberhentikan ASN dan pejabatnya, tapi harus sesuai tata cara dan substansi yang benar." Ia menambahkan, "Jika ASN keberatan, mekanismenya melalui gugatan ke PTUN."

Polemik ini muncul di tengah proses hak angket DPRD Gowa yang merekomendasikan pemakzulan Bupati Husniah karena dugaan penyalahgunaan anggaran, pencabutan beasiswa, dan dugaan perselingkuhan dengan konsultan politiknya.

Sidang pansus hak angket tersebut menghadirkan saksi dan rekaman yang mengaitkan Bupati Husniah dengan isu pribadi dan dugaan pelanggaran etika.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed