Bigmo Dilaporkan ke KPAI dan Putus Kontrak Usai Libatkan Anak di Iklan Vape
Konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perlindungan Anak, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akibat dugaan mempromosikan rokok elektrik dengan melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung di YouTube.
Aksi kontroversial tersebut memicu kecaman publik dan netizen di media sosial. Mantan Ketua BEM UI Manik Marganamahendra melayangkan kritik tajam atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
"Mempromosikan liquid vape di Live Stream YouTube menggunakan anak di bawah umur bukan cuma BDH tapi juga melanggar hukum dan bisa jadi tindak pidana. Stop praising d*mb influencers," tulis Manik Marganamahendra melalui akun Instagram pribadinya.
Laporan resmi ke sejumlah lembaga perlindungan anak dilayangkan langsung oleh konten kreator Sadam Permana. Ia menilai pelibatan anak dalam promosi produk dewasa merupakan tindakan berbahaya yang harus diproses secara hukum.
"Aku sudah menghubungi dan membuat laporan ke Komnas Anak, KPAI, dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, terhadap kasus ini, yang mana live streamer ini mempromosikan produk dewasa dan meminta anak-anak mempromosikannya. Sangat berbahaya sekali dan ini harus dikawal secara tuntas dan harus proses hukum teman-teman," kata Sadam Permana.
Sadam berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan mengenai kelanjutan laporan resmi tersebut kepada masyarakat luas.
"Aku akan update kepada teman-teman bagaimana kelanjutan dari proses laporan ini dan kita harus terus mengawal juga dan mendesak agar pihak yang bersangkutan itu bisa segera memberikan klarifikasi dan benar2 bisa mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan karena ini sangat berbahaya untuk anak," lanjut Sadam Permana.
Ia memohon dukungan publik demi mengawal penanganan isu yang mengancam keselamatan anak-anak tersebut.
"Jadi sekali lagi aku butuh support dan bantuan teman-teman. Aku tidak peduli kalau udah termasuk ke dalam masalah terhadap keselamatan anak harus kita kawal secara bersama. Terimakasih dan aku akan update kelanjutan dari laporan ini kepada teman-teman," ungkap Sadam Permana.
Buntut dari sorotan publik ini, perusahaan liquid vape Tazelab secara resmi mengakhiri hubungan kerja sama bisnis dengan Bigmo.
"Tazelab memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait cuplikan video yang saat ini beredar di media sosial," bunyi pernyataan resmi Tazelab.
Pihak perusahaan menegaskan telah melakukan penelusuran internal atas rekaman video yang beredar luas di tengah masyarakat.
"Kami menghargai setiap masukan yang disampaikan masyarakat dan memandang hal ini sebagai sesuatu yang perlu kami respons secara terbuka," lanjut pernyataan Tazelab.
Tazelab mengonfirmasi bahwa aksi promosi yang melibatkan anak-anak tersebut murni interaksi spontan tanpa persetujuan pihak manajemen.
"Berdasarkan hasil penelusuran internal, cuplikan yang beredar merupakan interaksi spontan yang terjadi di luar arahan, perencanaan, maupun sepengetahuan Tazelab. Interaksi tersebut bukan bagian dari konsep kampanye, materi komunikasi, maupun aktivitas promosi yang dirancang oleh Tazelab," jelas Tazelab.
Perusahaan menyatakan seluruh kampanye pemasaran yang dijalankan dari awal hanya diperuntukkan bagi pengguna dewasa sesuai aturan hukum.
"Sejak awal, Tazelab tidak pernah mengarahkan, mendorong, ataupun menargetkan anak di bawah umur dalam setiap kegiatan pemasaran. Seluruh komunikasi dan aktivitas kami ditujukan kepada konsumen dewasa serta dijalankan dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegas Tazelab.
Keputusan pemutusan kontrak kerja sama dengan Bigmo diambil sebagai bentuk penegakan prinsip dan standar etika pemasaran.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kami terhadap praktik pemasaran yang ada, Tazelab memutuskan untuk mengakhir kerja sama dengan Bigmo. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap bentuk kolaborasi yang membawa nama Tazelab senantiasa berjalan selaras dengan nilai, standar profesionalisme, serta prinsip pemasaran yang bertanggungjawab yang kami pegang," tulis Tazelab.
Manajemen Tazelab juga berjanji memperketat pengawasan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi kerja sama di masa mendatang.
"Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap proses internal serta seluruh bentuk kolaborasi yang dilakukan agar senantiasa sejalan dengan nilai dan standar yang kami pegang," tambah Tazelab.
Perusahaan menutup keterangannya dengan menyampaikan apresiasi atas koreksi dan masukan publik.
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada Tazelab," tutup pernyataan Tazelab.
Regulasi di Indonesia melarang keras penjualan dan promosi produk rokok elektrik kepada individu yang belum genap berusia 21 tahun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow