Komdigi Tegur YouTube dan Polisi Usut Konten Vape Bigmo
Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube pada Minggu (2/8/2026) akibat siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak-anak dalam promosi produk rokok elektronik.
Pemerintah memberikan batas waktu tiga hari bagi pihak YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kasus ini juga telah diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian layanan hingga pemutusan akses jika platform tidak mematuhi aturan moderasi konten.
"Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung yang menampilkan promosi produk rokok elektronik dengan melibatkan anak-anak," kata pihak Komdigi dalam siaran persnya.
Komdigi meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, meningkatkan kecepatan penanganan, serta memperketat mekanisme deteksi dan pembatasan usia pengguna.
"Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut," tulis pihak Kementerian Komdigi.
Pemerintah menyatakan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas utama yang membutuhkan komitmen penuh dari pengelola platform digital, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," kata Meutya.
Meutya menambahkan bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.
Menanggapi isu perlindungan anak di media digital, Meutya mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan generasi muda dari paparan zat berbahaya di platform online.
"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tandas Meutya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mengonfirmasi fokus utama mereka saat ini adalah memastikan penanganan cepat dari pengelola platform terkait penayangan video tersebut.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya.
Di sisi lain, laporan pengaduan masyarakat telah diterima oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang mendalami peristiwa tersebut dan mengidentifikasi anak-anak yang masuk dalam tayangan siaran langsung Bigmo pada 28 Juli 2026.
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan pada tahap pengaduan masyarakat karena identitas para korban belum terdata sepenuhnya.
"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujar Budi.
Advokat Thulus Pardosi selaku pihak pelapor menyebut bahwa tindakan Bigmo berpotensi melanggar pasal eksploitasi ekonomi serta pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya," kata Thulus.
Thulus mengimbau orang tua dari anak-anak yang berada dalam siaran langsung tersebut untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna melengkapi berkas laporan formal.
"Polda Metro Jaya mengimbau agar anak-anak tersebut atau orang tua/walinya segera menghubungi kami. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu berkoordinasi dengan Polda agar perkara ini dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Laporan Polisi," ujarnya.
Pelapor menegaskan bahwa pengaduan dilakukan murni demi kepentingan hukum dan keadilan tanpa bermaksud mendahului proses pemeriksaan kepolisian.
"Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Tujuan pengaduan ini semata-mata agar bukti dan peristiwanya diperiksa secara profesional oleh kepolisian," katanya.
Dukungan penindakan hukum juga datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menilai pelibatan anak dalam pemasaran cairan rokok elektronik sebagai pelanggaran berat.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyatakan bahwa media sosial kini kerap dimanfaatkan oleh industri untuk melegitimasi penggunaan vape di kalangan remaja melalui sosok kreator konten popular.
"Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jasra.
Jasra menyoroti fenomena pergantian strategi pemasaran produk tembakau yang mulai gencar menyasar platform media sosial dan figur publik.
"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi," tutur Jasra.
KPAI mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas guna memberikan efek jera serta mencegah normalisasi promosi zat adiktif kepada anak.
"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industry," kata Jasra.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menuturkan bahwa tindakan mengiklankan rokok elektronik kepada anak di bawah umur telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU. Mengiklankan nikotin di sosmed saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil," kata Sahroni.
Sahroni juga mendesak agar instansi terkait meminta penutupan permanen terhadap saluran YouTube milik kreator yang bersangkutan.
"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar," ujarnya.
Menanggapi gelombang kecaman, Muhammad Jannah alias Bigmo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui saluran YouTube miliknya dan mengaku bersalah atas perbuatan tersebut.
"Melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan," kata dia.
Bigmo mengakui bahwa rokok elektronik merupakan produk khusus dewasa yang terikat oleh aturan pembatasan usia.
"Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur, sesuai regulasi," katanya.
Kreator tersebut menambahkan bahwa tindakan promosi dalam siaran langsung tersebut murni atas kehendak pribadinya tanpa adanya paksaan dari pihak sponsor.
"Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur sesuai regulasi," ujar Bigmo.
Ia menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada para mitra kerja serta masyarakat umum yang merasa dirugikan atas tayangan tersebut.
"Apa yang saya sampaikan dalam siaran langsung tersebut sepenuhnya merupakan keputusan dan tanggung jawab saya pribadi. Tidak ada arahan ataupun instruksi dari pihak mana pun," katanya.
Bigmo telah mengunggah bukti penyelesaian kekeluargaan berupa surat pernyataan damai yang ditandatangani di atas meterai oleh lima orang wali dari anak-anak yang terlihat dalam siaran langsungnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow