BEI Uji Coba Penghapusan Batas Harga Minimum Saham Rp 50
Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar tahap uji coba penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 guna memastikan kesiapan Anggota Bursa dalam menjalankan transaksi pasar modal, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Jumat (28/8/2026).
Kebijakan penyesuaian harga terendah yang sebelumnya dikenal sebagai saham gocap ini ditujukan untuk memberikan akses likuiditas serta memfasilitasi proses penentuan harga pasar secara lebih optimal di bursa.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa proses pengujian sistem transaksi tersebut menunjukkan perkembangan positif meskipun terdapat beberapa perusahaan sekuritas yang belum bergabung dalam kegiatan simulasi.
"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Guna memantapkan implementasi kebijakan baru ini, pihak otoritas bursa intensif menyelenggarakan Focus Group Discussion serta mengumpulkan laporan evaluasi uji coba dari tiap peserta.
"Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live," pungkasnya.
Langkah strategis perombakan batas harga saham ini sebelumnya telah diwacanakan bursa untuk mendorong efisiensi penemuan harga saham di pasar.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," jelas Jeffrey dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Selain menghapus batas bawah harga saham, otoritas bursa juga merancang penyesuaian mekanisme Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Saham berharga Rp 1 hingga Rp 10 nantinya tidak lagi menggunakan persentase, melainkan batas nominal sebesar Rp 1.
Untuk rentang harga saham lainnya, batas ARB ditetapkan sebesar 15 persen. Sementara itu, persentase ARA diatur secara bertingkat yakni 35 persen untuk saham Rp 11–200, 25 persen untuk saham Rp 201–5.000, serta 20 persen bagi saham di atas Rp 5.000.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengonfirmasi bahwa penyesuaian ketentuan ARA dan ARB tersebut saat ini masih menjalani pengujian teknis sebelum diberlakukan secara resmi pada 7 September 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow