BEI Uji Coba Hapus Batas Harga Minimum Saham Rp50 Lebih awal
Bursa Efek Indonesia menggelar uji coba penerapan batas harga minimum saham Rp1 untuk menggantikan batas terendah Rp50 di pasar reguler dan tunai pada 22 dan 29 Agustus 2026. Langkah ini diambil bursa guna meningkatkan akses likuiditas serta proses pembentukan harga pasar yang lebih optimal.
Uji coba tersebut melibatkan perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa untuk mematikan kesiapan sistem transaksi dalam menjalankan perubahan batas harga terendah tersebut. Dalam pengujian awal, sebanyak 8 Anggota Bursa tercatat belum berpartisipasi dan akan ditindaklanjuti pada tahap berikutnya.
Selain itu, pihak bursa terus menggelar Focus Group Discussion bersama para Anggota Bursa serta mengumpulkan laporan hasil uji coba sebelum mengambil keputusan terkait tanggal resmi peluncuran secara penuh.
"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," kata Direktur BEI Jeffrey Hendrik, Jumat (28/8).
Ia mengindikasikan bahwa kepastian waktu penerapan penuh kebijakan tersebut masih akan menyesuaikan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa yang ada.
"Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live," ujar Jeffrey.
Inisiatif ini bakal memengaruhi saham-saham yang telah lama tertahan di level bawah, termasuk PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang sudah lebih dari tiga bulan mengendap di level Rp50. Kebijakan anyar ini diharapkan memberi ruang pergerakan baru bagi pasar.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," jelas Jeffrey, Kamis (20/8).
Rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp50 tersebut juga diiringi dengan penyesuaian ketentuan auto rejection atas dan auto rejection bawah. Perubahan mekanis ARA dan ARB ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada 7 September 2026.
Untuk batas ARB dan ARA pada saham berharga Rp1 hingga Rp10, bursa akan memberlakukan batasan nominal sebesar Rp1. Sementara saham pada rentang harga Rp11 hingga Rp200 dikenakan ARB 15 persen dan ARA 35 persen. Saham pada rentang Rp201 hingga Rp5.000 berlaku ARB 15 persen dan ARA 25 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki batas ARB 15 persen dan ARA 20 persen.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow