BEI Diskusikan Rencana Demutualisasi Saham Bersama OJK
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta seluruh pemegang saham terkait adanya minat dari sejumlah investor potensial untuk berinvestasi di bursa, dilansir dari Detik Finance, Rabu (12/8/2026).
Langkah penajaman rencana investasi tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan demutualisasi bursa yang merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut mengatur kepemilikan saham BEI dapat dipegang oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan proses penjajakan yang sedang berjalan bersama pihak regulator dan investor.
"Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia dalam rangka pelaksanaan demutualisasi Bursa sesuai Undang-Undang P2SK," ungkap Jeffrey dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (12/8/2026).
Manajemen BEI turut memastikan komitmennya untuk menjaga tata kelola pasar modal agar tetap objektif selama tahapan ini berlangsung.
"Adapun kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut akan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," pungkasnya.
Salah satu entitas yang telah mengajukan minat pembelian saham BEI melalui proses demutualisasi ini adalah BPI Danantara. Meskipun porsi saham yang diincar belum dipublikasikan, proses pembahasan terus berjalan bersama OJK dan jajaran direksi bursa.
Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir memberikan gambaran mengenai target waktu penyelesaian proses tersebut di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
"Ya, demut kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, ya insyaallah beberapa bulan ke depan bisa rampung," ungkap Pandu Sjahrir, CIO BPI Danantara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow