Bea Cukai Hong Kong Sita Narkoba Senilai Rp102 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Petugas Bea Cukai Hong Kong menggagalkan dua kasus penyelundupan narkoba jenis ketamine seberat 131 kilogram dan ganja seberat 21 kilogram senilai lebih dari Rp102 miliar di Bandara Internasional Hong Kong pada Selasa, 14 Juli 2026, dan Kamis, 16 Juli 2026. Dalam kasus pertama, petugas menyita sekitar 131 kilogram ketamine senilai 51,4 juta dolar Hong Kong yang disembunyikan dalam pengiriman kargo udara berisi gula batu dari Jerman. Penyidikan yang dibantu informasi otoritas daratan China ini berujung pada penangkapan tiga orang pria, termasuk dua warga Bangladesh berusia 24 tahun di Pat Heung dan seorang pria lokal berusia 58 tahun.

Inspektur grup kargo udara bea cukai, Tsui Kin-hei menjelaskan bahwa petugas mendeteksi ketamine berbentuk kristal putih di dalam 17 dari 117 ember plastik setelah pemindaian sinar-X menunjukkan adanya kejanggalan.

Pihak berwenang mencurigai pengiriman barang murah seperti gula menggunakan jalur udara yang relatif mahal untuk mengelabui petugas. "Sindikat tersebut memanfaatkan logistik yang nyaman di kota ini, menggunakan rute yang rumit dan lebih mahal untuk menyelundupkan narkoba, demi menyembunyikan asal-usul barang dan menghindari deteksi," ujar Chiu Kai-wing, investigator senior biro investigasi narkoba Departemen Bea Cukai dan Cukai.

Chiu menambahkan bahwa kargo tersebut telah melalui beberapa kali transit untuk menyamarkan asal-usul barang serta menghindari pemeriksaan petugas. "Kargo tersebut juga telah melalui beberapa kali transfer untuk menurunkan biaya transportasi dan menyamarkan asal-usul barang, serta untuk menghindari pemeriksaan," kata Chiu Kai-wing.

Pada kasus terpisah pada Kamis, 16 Juli 2026, petugas Bea Cukai Hong Kong menangkap dua penumpang pesawat yang baru tiba dari Bangkok, Thailand, melalui Manila, Filipina. Kedua tersangka merupakan seorang pria warga negara China berusia 50 tahun dan seorang remaja pria warga negara Malaysia berusia 19 tahun. Dari bagasi penumpang pertama, petugas menemukan 10 kilogram ganja senilai 1,9 juta yuan, sementara 11 kilogram ganja senilai 2 juta yuan ditemukan di bagasi penumpang kedua.

Total sitaan ganja mencapai 21 kilogram dengan nilai pasar berkisar 3,9 juta yuan atau sekitar 18 juta baht, yang memicu peringatan dari pejabat Thailand terkait pengetatan kontrol ekspor ganja.

Kedua pelaku penyelundupan ganja dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Hakiman Kowloon City, sedangkan tersangka ketamine akan dibawa ke Pengadilan Hakiman Tuen Mun pada Senin, 20 Juli 2026. Berdasarkan Undang-Undang Narkoba Berbahaya Hong Kong, penyelundupan narkotika merupakan pelanggaran serius yang diancam hukuman maksimal denda 5 juta dolar Hong Kong dan penjara seumur hidup.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed