Bambang Pacul Kritik Pengutusan Ahmad Muzani ke Pemakaman Pemimpin Iran

Smallest Font
Largest Font

Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, melontarkan kritik terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto mengutus Ahmad Muzani untuk menghadiri upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei.

Bambang menilai penunjukan tersebut tidak sesuai mekanisme hukum tata negara karena posisi presiden dan MPR adalah setara. “Kayak enggak belajar tata negara ajalah,” ujarnya saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Tuntutan Prosedur Internal MPR

Menurut Bambang, apabila Ahmad Muzani ingin hadir mewakili institusi, seharusnya digelar rapat pimpinan (rapim) internal MPR terlebih dahulu untuk membahas hal itu. Ia menegaskan bila usulan berasal dari presiden, maka perlu diadakan rapat konsultatif resmi antara presiden dan seluruh jajaran pimpinan MPR.

“Bisa konsultasi. Saya mau konsultasi soal ini, kemudian kita (MPR, red) meng-endorse sesuatu, boleh. Clear? Catat,” tegasnya kepada media.

Bambang juga menyatakan kekesalannya terhadap keputusan yang dinilai sepihak. Ia menekankan Ahmad Muzani tidak dapat berangkat begitu saja, baik atas nama jabatan Ketua MPR maupun sebagai kader Partai Gerindra.

Rujukan Konstitusi dan Pembagian Wewenang

Kritik Bambang berakar pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan sistem saling mengawasi serta mengimbangi (checks and balances) yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasca-amandemen.

Sejak amandemen konstitusi, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara yang membawahi presiden, melainkan sejajar dengan lembaga kepresidenan, DPR, DPD, dan lembaga yudikatif. Karena status yang sejajar ini, menurut penjelasan Bambang, presiden tidak memiliki wewenang untuk menginstruksikan pimpinan lembaga tinggi negara lain seperti Ketua MPR.

Bambang menyatakan tugas diplomasi luar negeri dan kehadiran pada upacara kenegaraan internasional pada dasarnya merupakan ranah kekuasaan eksekutif yang lazimnya didelegasikan kepada wakil presiden, menteri luar negeri, atau jajaran kementerian terkait. Ia memperingatkan persoalan administratif dan etika kelembagaan yang berpotensi mengaburkan batas wewenang antarlembaga tinggi negara.

Respons Pro-Pengutusan dari DPR

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal menyatakan rencana Menteri Luar Negeri Sugiono dan Ketua MPR Ahmad Muzani menghadiri pemakaman Ayatollah Ali Khamenei merupakan langkah diplomatik yang tepat.

“Kami mendukung rencana Menteri Luar Negeri dan Ketua MPR RI untuk menghadiri upacara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei. Kehadiran perwakilan Indonesia menunjukkan rasa hormat dan empati bangsa Indonesia atas peristiwa yang menimpa Iran serta memperkuat hubungan bilateral yang selama ini terjalin dengan baik,” katanya.

Rizal menyatakan Indonesia perlu menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada rakyat dan pemerintah Iran. Ia menekankan hubungan kedua negara dibangun atas dasar saling menghormati kedaulatan, kerja sama konstruktif, serta komitmen terhadap perdamaian dan keadilan internasional.

Sebagai legislator urusan luar negeri, Rizal menegaskan Indonesia harus konsisten menjalankan prinsip politik luar negeri bebas aktif, yang menurutnya menuntun negara untuk menentukan sikap berdasarkan kepentingan nasional serta nilai kemanusiaan dan perdamaian dunia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed