AS Berlakukan Tarif Bea Masuk 10 Persen Produk Ekspor Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Amerika Serikat resmi membebankan tarif bea masuk sebesar 10 persen terhadap produk ekspor asal Indonesia mulai Jumat, 24 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Kebijakan ini merupakan penetapan tarif baru oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) setelah berakhimya skema tarif global Section 122 pada 23 Juli 2026.

Penerapan bea masuk baru tersebut didasarkan pada hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara. Indonesia berada dalam kelompok 17 negara yang dikenakan tarif tambahan 10 persen, bersama Argentina, Kanada, hingga Britania Raya, sementara negara lain dikenakan tarif hingga 12,5 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa pengumuman USTR ini baru mencakup hasil investigasi terkait dugaan kerja paksa. Pemerintah Indonesia masih memantau proses pemeriksaan mengenai kelebihan kapasitas produksi yang belum usai.

"Kemarin USTR sudah mengumumkan sementara, karena baru yang sudah ada hasil investigasi untuk Section 301, itu kan baru untuk yang forced labor sedangkan yang excess capacity kan masih belum selesai," ucap Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (24/7/2026).

Meskipun tarif baru berlaku, beberapa komoditas ekspor nasional seperti produk padat karya tetap mendapatkan pengecualian tarif impor dari otoritas AS.

"Dari 60 negara yang diinvestigasi, Indonesia masuk yang kena tarif 10% bersama 17 negara lainnya. Sisanya dikenakan tarif 12,5%," kata Susiwijono.

Pemerintah memastikan bahwa fasilitas pembebasan tarif masih dipertahankan untuk sejumlah komoditas tertentu guna menjaga kelancaran perdagangan kedua negara.

“Pengecualian juga masih tetap diberlakukan, untuk beberapa produk ekspor, kira-kira itu masih tetap dapat pengecualian,” terang dia.

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa AS mengapresiasi regulasi Indonesia dalam mencegah praktik kerja paksa di rantai pasok global. Pemerintah secara aktif terus terlibat dalam seluruh tahapan investigasi Section 301 tersebut.

“Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup dua isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah,” tutur Haryo.

Untuk mempertahankan daya saing ekspor nasional, pemerintah fokus menyederhanakan regulasi impor bahan baku di dalam negeri demi menekan biaya produksi. Selain itu, optimalisasi perjanjian perdagangan yang ada serta pembukaan pasar baru di luar AS terus dilakukan secara agresif.

“Dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada dan secara agresif membuka pasar baru sebagai alternatif pasar AS,” terang Haryo.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed