Pemerintah AS Pangkas Masa Berlaku Visa Pelajar dan Jurnalis Asing
Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump bersiap menerapkan regulasi anyar terkait visa jurnalis asing dan visa pelajar. Kebijakan baru tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada September 2026.
Dikutip dari Detikcom, Negeri Paman Sam bakal memperpendek durasi izin tinggal untuk kedua jenis dokumen imigrasi tersebut. Pengumuman resmi mengenai aturan ini telah dikeluarkan oleh otoritas setempat pada Kamis (16/7/2026).
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menyatakan bahwa masa menetap untuk pemegang visa pelajar serta program pertukaran secara prinsip kini dibatasi maksimal empat tahun.
Sementara itu, durasi tinggal bagi awak media asing dibatasi paling lama 240 hari. Khusus bagi jurnalis yang memegang kewarganegaraan China, batasan masa tinggal di Amerika Serikat ditetapkan hanya 90 hari.
Ketentuan terbaru ini menyasar visa F untuk mahasiswa internasional, visa J bagi peserta pertukaran pelajar, serta visa I untuk jurnalis. Aturan tersebut bakal efektif 60 hari setelah pengumuman resmi pada Jumat (17/7/2026).
Walaupun batas kedatangan awal telah ditentukan, pemilik visa F, J, dan I tetap diberikan kesempatan mengajukan perpanjangan masa tinggal setelah periode pertama habis.
DHS menerangkan bahwa pemberian izin menetap tanpa batasan waktu dinilai tidak selaras dengan proteksi keamanan nasional. Langkah ini juga diambil demi melindungi keselamatan publik.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Markwayne Mullin menjelaskan bahwa langkah pengetatan ini diambil guna menutup celah penyalahgunaan yang ada pada sistem imigrasi.
"Selama beberapa dekade, mahasiswa asing diizinkan tinggal di Amerika Serikat tanpa batas waktu. Kondisi ini membuat ribuan orang menyalahgunakan sistem imigrasi dengan terus mendaftar ke berbagai program studi hanya untuk menghindari kewajiban meninggalkan AS," ujar Mullin.
Selain pemangkasan durasi tinggal, regulasi ini memperketat ketentuan perpindahan program pendidikan maupun transfer bangku kuliah. Sebelumnya, universitas di AS memegang wewenang luas dalam memperpanjang status mahasiswa asing.
DHS mengonfirmasi bahwa aturan yang berjalan mulai September ini bertujuan memberantas manipulasi visa yang marak terjadi, sekaligus memperkuat sistem keamanan nasional lewat evaluasi berkala.
Pada aturan terdahulu, mahasiswa asing dengan visa F-1 dan peserta pertukaran dengan visa J-1 mendapatkan izin menetap lewat skema duration of status. Mekanisme tersebut mengizinkan mereka tinggal hingga masa studi selesai.
Meskipun kuliah sarjana di AS umumnya selesai dalam empat tahun, situasi berbeda dihadapi mahasiswa pascasarjana. Program doktor (S3) biasanya membutuhkan durasi pendidikan yang jauh lebih panjang.
Mayoritas pelajar internasional di AS menempuh pendidikan pada tingkat pascasarjana. Kebanyakan dari mereka mengambil bidang sains, teknologi, teknik, serta disiplin ilmu berbasis penelitian lainnya.
Durasi penyelesaian studi riset tersebut dipengaruhi banyak aspek, mulai dari proses eksperimen yang lama hingga target publikasi ilmiah. Kendala dana riset dan urusan personal juga kerap menjadi pemicu keterlambatan.
Regulasi baru ini tidak hanya membatasi masa menetap, tetapi juga memotong masa tenggang kelulusan. Waktu bagi mahasiswa asing untuk bersiap pulang atau mengubah status visa dipangkas dari 60 hari menjadi 30 hari.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow