Donald Trump Berkelanjutan Membatasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran AS
Upaya membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran atau birthright citizenship kembali dilakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump melalui penandatanganan dua perintah eksekutif pada Kamis (06/08/2026). Kebijakan bernuansa baru ini diterapkan dengan cakupan yang lebih sempit setelah aturan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Langkah pengetatan imigrasi tersebut utamanya membidik praktik wisata melahirkan atau birth tourism, yakni skema kedatangan warga negara asing ke wilayah AS untuk melahirkan anak demi status kewarganegaraan. Selain itu, pembatasan menyasar anak dari pegawai pemerintah asing, individu berkategori musuh asing, serta berpotensi berdampak pada wilayah teritorial AS jika disahkan oleh Kongres.
Peraturan eksekutif baru ini merupakan bentuk penafsiran ulang terhadap sejumlah pengecualian sejarah kewarganegaraan, menggantikan perintah sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung pada 30 Juni 2026 karena melarang secara luas kewarganegaraan anak dari imigran ilegal maupun pemegang izin sementara.
Pihak Gedung Putih menegaskan pemberlakuan larangan praktik tersebut secara resmi di Gedung Oval.
"Praktik wisata melahirkan itu, sejak perintah ini ditandatangani, dengan ini dilarang," ujar penasihat Gedung Putih Stephen Miller.
Pernyataan serupa disampaikan langsung oleh Presiden Trump yang mengecam pemanfaatan celah kewarganegaraan tersebut.
"Bukan seperti itu seharusnya sistem ini bekerja. Ini memalukan. Mereka membeli jalan masuk mereka, dan kami tidak akan membiarkan hal itu terjadi," ujar Trump.
Aturan ini langsung memicu penolakan dan potensi gugatan hukum dari kelompok pembela hak imigran serta pakar hukum karena dianggap bertentangan dengan jaminan Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
"Baru lima pekan lalu, Mahkamah Agung menegaskan bahwa kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bukan sesuatu yang dapat ditentukan sesuka hati seorang presiden. Itu merupakan jaminan konstitusional yang telah berlaku selama lebih dari 150 tahun," kata Deborah Fleischaker dari UnidosUS.
Persoalan perlindungan hak bagi perempuan hamil yang berkunjung secara sah juga disuarakan oleh organisasi kemanusiaan.
"Aturan tersebut berpotensi melanggar hak perempuan hamil yang masuk ke AS secara sah," kata Zain Lakhani dari Women’s Refugee Commission.
Ia meminta pemerintah memastikan aturan pelaksanaannya tetap sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung.
Konstitusi AS melalui Amandemen ke-14 menetapkan bahwa setiap orang yang lahir di wilayah AS berhak atas status kewarganegaraan, dengan pengecualian terbatas seperti anak diplomat asing. Keputusan Mahkamah Agung terdahulu menegaskan kewarganegaraan sebagai hak konstitusional yang tidak dapat dicabut secara sepihak.
"Kewarganegaraan, dahulu maupun sekarang, adalah hak untuk memiliki hak dan berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita," tulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts.
Berdasarkan data Center for Immigration Studies tahun 2020, diperkirakan ada 20.000 hingga 25.000 perempuan yang melakukan wisata melahirkan ke AS per tahun pada rentang 2016-2017, di tengah total 3,6 juta kelahiran di AS pada 2025.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow