Aris Armunanto menyoroti pendanaan pendidikan tinggi di MK
Dosen Aris Armunanto mengajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan menilai negara perlu memastikan pendanaan pendidikan tinggi bagi dosen dan perguruan tinggi negeri maupun swasta. Sidang pemeriksaan pendahuluan I digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Permohonan terdaftar sebagai perkara 294/PUU-XXIV/2026, disidangkan pada Selasa (11/8/2026) menurut Detikcom. Aris menilai pendirian Universitas Republik Indonesia tidak otomatis menjawab kebutuhan peningkatan kesejahteraan dosen dan pemenuhan hak warga negara atas pendidikan tinggi.
Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif, ujarnya.
Poin permohonan kemudian diarahkan pada Pasal 83 ayat (1) UU 12/2012, yang menyatakan pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi melalui APBN.
Ia menjelaskan, yang dipersoalkan bukan kewajiban membiayai seluruh perguruan tinggi swasta, melainkan belum adanya kewajiban konstitusional bagi pemerintah membangun sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi untuk seluruh penyelenggara sesuai fungsi pelayanan pendidikan.
Pemohon mengalami kesulitan memperoleh dana penelitian, membiayai publikasi ilmiah, mengikuti konferensi akademik, mengembangkan inovasi maupun meningkatkan kapasitas keilmuan melalui kerja sama penelitian nasional dan internasional, urai Hafidz.
Menurut pemohon, keterbatasan kesempatan dosen melakukan penelitian akan menurunkan kemampuan perguruan tinggi menghasilkan solusi ilmiah bagi persoalan masyarakat.
Semakin terbatas kesempatan dosen melakukan penelitian dan menghasilkan inovasi, semakin menurun pula kemampuan perguruan tinggi dalam menghasilkan solusi ilmiah bagi berbagai persoalan masyarakat, sambungnya.
Dalam penjelasan lain, Hafidz menyampaikan bahwa pemohon sebagai dosen Politeknik LP3I terkadang menggunakan biaya pribadi untuk penelitian. Namun, pelaksanaan hak konstitusional sebagai dosen untuk berkembang melalui penelitian, publikasi ilmiah, inovasi, dan pengembangan ilmu tidak bisa bergantung pada kemampuan pribadi.
Penelitian membutuhkan dukungan kebijakan negara, khususnya melalui sistem pendanaan pendidikan tinggi yang memadai, kata Hafidz.
Hafidz menambahkan bahwa pemohon menilai perguruan tinggi swasta tempatnya mengabdi tidak memiliki kemampuan menyediakan hibah penelitian internal.
Kondisi tersebut semakin dirasakan oleh pemohon yang hanya seorang dosen pada perguruan tinggi swasta. Akibatnya, perguruan tinggi swasta tempat pemohon mengabdi tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan hibah penelitian internal, kata Hafidz.
Jika permohonan dikabulkan, Hafidz menyebut akan muncul kewajiban konstitusional yang lebih jelas bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pendanaan pendidikan tinggi. Permohonannya juga meminta jaminan sistem kebijakan pendanaan yang adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi PTN maupun PTS, sesuai fungsi penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam sistem pendidikan nasional.
Pemerintah tidak lagi hanya berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan tinggi secara umum, tetapi juga wajib memastikan bahwa kebijakan pendanaan tersebut disusun secara adil dengan memperhatikan kebutuhan seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow