AKP Siti Elminawati Raih Kategori Polisi Pelindung Hoegeng Awards 2026
Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah AKP Siti Elminawati meraih penghargaan Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan pada penganugerahan Hoegeng Awards 2026 di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi setelah pembacaan nama penerima oleh anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2026, Mas Achmad Santosa. Acara puncak ini dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Chairman of CT Corp Chairul Tanjung serta sejumlah pejabat negara.
Proses seleksi penerima penghargaan berlangsung sejak awal tahun melalui penilaian lima anggota Dewan Pakar. Dewan tersebut terdiri atas Alissa Qotrunnada Wahid, Putu Elvina, Mas Achmad Santosa, Gufron Mabruri, dan Habiburokhman.
Sepanjang kiprahnya di bidang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Siti Elminawati memimpin penanganan berbagai kasus kejahatan terhadap kelompok rentan. Salah satu perkara menonjol yang diselesaikannya adalah penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh 11 pelaku di Parigi Moutong pada tahun 2023.
"Kasus persetubuhan anak (oleh) 11 orang yang melakukan dan itu menjadi trending topic pada saat itu, alhamdulillah saya yang menangani. Itu juga komunikasi dengan korban agak sulit tapi saya berusaha untuk kedekatan secara emosional sehingga saya bisa mendapatkan korban itu sendiri. Itu yang Parigi, yang ada anggota Polrinya, ada kepala desa, ada guru, kan ada 11 orang," kata AKP Siti Elminawati, Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah.
Penyidikan perkara tindak asusila tersebut berawal dari laporan warga yang mengindikasikan adanya transaksi terkait kebutuhan korban.
"Bahwa hal tersebut terjadi 11 orang itu, mohon maaf, itu ada transaksional, tapi kita tidak melihat bahwa anak ini ada transaksional ada kebutuhan A-B-C, tapi kita melihat anak yang berusia di bawah 18 tahun, apapun ceritanya itu tidak diperbolehkan orang dewasa melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut," kata AKP Siti Elminawati, Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah.
Seluruh berkas perkara tersebut diproses hingga persidangan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami kenakan pasal tahta tertinggi di UU Nomor 17 tahun 2016, kami gandeng saat itu dengan UU TPKS, dan alhamdulillah semuanya masuk, sama dengan anggota polisi dan kepala desa, pernah waktu itu dibebaskan tapi kami bermain silent, alhamdulillah masuk juga, kan sama kronologisnya sama, kok bisa dua orang itu bebas, alhamdulillah masuk kembali lagi. Sekarang sudah mendekam semua. Ada yang 9 tahun lebih, kan itu minimal 5 tahun," kata AKP Siti Elminawati, Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah.
Selain kekerasan seksual, penyidikan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Palu turut dibongkar oleh timnya. Perkara itu melibatkan penjualan bayi berusia satu tahun melalui platform media sosial oleh ibu kandungnya dengan nilai Rp12,5 juta.
"Waktu saya di Polda saya pernah menangani kasus TPPO anak yang usianya 1 tahun dijual di Palu dengan harga 12,5 juta, alhamdulillah kami bisa mengamankan korban kemudian pelakunya kami ambil dari Bangka Belitung. Setelah itu kami kerja sama dengan lintas sektoral UPTD PPA Bangka Belitung dan Polda Sulteng, terkait penanganan khusus terhadap anak," kata AKP Siti Elminawati, Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah.
Operasi penyelamatan tersebut berhasil mengamankan empat tersangka dan mengembalikan bayi kepada pihak ayah.
"Anak dikembalikan kepada ayahnya, karena ibunya sendiri yang menjualnya, ada persoalan terkait dengan ekonomi sehingga suaminya mencari nafkah dan ibunya tidak mampu memberikan nafkah kepada anaknya, sehingga menjual anaknya tersebut melalui Facebook," kata AKP Siti Elminawati, Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah.
Pengembangan jaringan kejahatan jaringan tersebut kemudian mengungkap keberadaan bayi berumur tujuh hari yang hendak dipasarkan di wilayah Jakarta. Penanganan kasus TPPO lintas daerah juga dilakukan saat mengamankan korban prostitusi anak asal Sulawesi Tengah di Seram Bagian Timur, Maluku.
"Kami juga pernah mengamankan korban TPPO juga dari Sulteng yang dijual di SBT, Maluku. Tantangan kita mengamankan anak, biasanya korban malah ngamuk. Saya ngamankan dari SBT Maluku itu, korban malah bilang sama saya 'Ibu, kalau saya nggak ada duit, emangnya ibu mau ngasih duit ke saya, saya kerja seperti ini buat ngidupin keluarga saya', itu bukan pertama kali, waktu saya di Tarakan juga gitu," kata AKP Siti Elminawati, Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah.
Penyelamatan balita juga dicatat saat dirinya mengemban tugas sebagai Kapolsek Mantikulore, Palu. Langkah cepat dilakukan guna menolong bayi baru lahir yang ditinggalkan di area taman kota.
"Saya menyelamatkan anak yang baru lahir dibuang di hutan Kota Palu yang usianya baru dilahirkan karena ari-ari masih bersatu, kemudian sudah digigitin semut. Alhamdulillah dengan cepat kami mengamankan, kami bawa ke rumah sakit akhirnya anak itu alhamdulillah hidup, kemudian kami bekerja sama dengan Dinsos untuk mendapatkan orang tua asuh," kata AKP Siti Elminawati, Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah.
Selain penegakan hukum, kegiatan edukasi pencegahan kejahatan rutin digelar di fasilitas pendidikan dan lingkungan warga. Pada Juli 2025, AKP Siti Elminawati mencatatkan sejarah sebagai Polwan pertama yang menduduki posisi Kasat Reskrim di lingkungan Polda Sulawesi Tengah saat bertugas di Polres Sigi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow