23 Januari 2023
Rancangan undang-undang pekerja rumah tangga (RUU PPRT) sudah 19 tahun masih dalam pembahasan dan belum jadi undang-undang.
Beleid itu juga sudah diminta oleh Presiden Jokowi segera dirampungkan. Ini lantaran aturan ketenagakerjaan saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengungkapkan, RUU PPRT ini tidak mendapatkan dukungan dari pihak lain. Pasalnya, hanya PRT-lah yang mendukung adanya kebijakan ini.
“RUU PPRT tidak mendapatkan pendukung selain dari para pekerja rumah tangga,” kata Achmad kepada kumparan, Senin (23/1).
Menurutnya, terdapat perlakuan yang berbeda terhadap penyelesaian RUU ini di DPR. Achmad menyebutkan RUU PPRT tidak cepat direalisasikan seperti RUU IKN dan Minerba di mana menguntungkan para investor dan oligarki.
“Berbeda dengan RUU yang menguntungkan para investor dan oligarki yang selalu dibuat cepat seperti RUU IKN dan Minerba, sementara RUU yang melindungi kalangan bawah yang tidak punya kemampuan lobi sepertinya sulit untuk bisa mendapatkan perhatian lebih dan penanganan cepat,” ujar dia.
Untuk itu, kehadiran RUU PPRT ini sangat penting, karena PRT akan mendapatkan perlindungan hukum dan bisa melindungi mereka dari tindak kekerasan, diskriminasi, pelecehan dan eksploitasi.
“RUU tersebut diharapkan dapat menjamin kehidupan yang layak bagi PRT,” tegas Achmad.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang, mengatakan materi RUU PPRT di antaranya terkait pengakuan dan perlindungan pada pekerja rumah tangga.
“Perlindungan ini tentu komprehensif. Tidak saja terkait dengan diskriminasi, kekerasan, juga menyangkut upah dan sebagainya. Nah di sini akan menjadi amat sangat amat penting,” pungkas Bintang.
Sumber: kumparan.com