Wali Kota Bandung Usut Penebangan 10 Pohon di Jalan Martadinata
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berencana memanggil pihak pengelola lapangan padel SixNine terkait insiden penebangan 10 pohon secara ilegal di area trotoar Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, setelah melakukan inspeksi mendadak pada Jumat, 31 Juli 2026.
Penebangan pohon jenis mahoni dan tanjung tersebut diduga dilakukan pada 1 Juli 2026 malam hingga 2 Juli 2026 dini hari oleh oknum berseragam. Bekas area penanaman pohon di depan fasilitas olahraga dan kafe tersebut kini telah ditutup menggunakan semen hingga rata dengan trotoar.
Farhan menegaskan bahwa tindakan memotong pohon tanpa izin ini tidak hanya melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga menerabas surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon.
"Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat," kata Farhan, Wali Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung saat ini terus mengumpulkan bukti dokumentasi dan mengumpulkan keterangan saksi, sekaligus mengajak masyarakat serta linmas untuk melaporkan aktivitas penebangan liar.
Merespons rencana klarifikasi dari pemerintah daerah, pihak manajemen fasilitas olahraga menyatakan kesiapannya untuk kooperatif menjalani proses penyidikan meski belum menerima surat pemanggilan resmi.
"Saya belum dapat tembusan resminya. Mungkin saya juga enggak tahu apakah itu langsung ke pihak manajemen atau bukan," kata Fajar, Pengelola Lapangan Padel SixNine.
Fajar menjelaskan bahwa fasilitas olahraga tempatnya bekerja baru saja mulai beroperasi untuk tahap uji coba gratis sejak 20 Juni 2026.
"Pasti, kita ikutin prosedur yang berlaku aja. Cuman sampai saat ini kami dari pengelola harian di sini belum mendapatkan tembusan apa pun," kata Fajar, Pengelola Lapangan Padel SixNine.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, pelanggaran penebangan pohon tanpa izin mengancam pelaku dengan sanksi denda Rp10 juta per pohon serta kewajiban mengganti satu pohon dengan seribu pohon baru. Kepala Sat Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengonfirmasi bahwa seluruh pohon yang ditebang memiliki diameter di atas 10 sentimeter, sehingga aturan sanksi penggantian 10 ribu pohon dan denda Rp100 juta berpotensi diterapkan.
Pengamat kebijakan publik dari FISIP Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi menyoroti kelambatan respon aparat kewilayahan dalam mengawasi instrumen lingkungan hingga kasus ini menjadi tular di media sosial.
"Pemkot Bandung dalam hal ini Satpol PP juga harus rutin melakukan patroli mengawasi pohon-pohon ada yang di kota apakah masih berada di tempat atau sudah ditebang," kata Yogi Suprayogi, Pengamat Kebijakan Publik FISIP Unpad.
Yogi juga mengusulkan agar sanksi bagi pelanggar diubah menjadi kewajiban menanam pohon dua kali lipat di lokasi yang sama dengan beban biaya yang lebih tinggi dari denda standar.
Dari sisi dampak ekologis, Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda Supardiyono Sobirin mencatat bahwa penebangan 10 pohon ini berimbas pada hilangnya kapasitas serapan 1 kilogram emisi karbon per hari serta mengeliminasi efek pendinginan udara yang setara dengan pemakaian 100 unit pendingin ruangan.
"Sebuah pohon menyerap 0,1 kg karbondioksida per hari dan mengembalikannya berupa oksigen untuk menyegarkan dua warga kota. Deretan pohon-pohon di kota menyerap 60 persen partikulat di jalanan areal itu," kata Supardiyono Sobirin, Anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung mencatat pohon yang ditebang terdiri dari pohon Mahoni setinggi 8–10 meter berdiameter 30–40 sentimeter serta pohon Tanjung setinggi 5–8 meter berdiameter 15–20 sentimeter. Saat ini Kota Bandung baru memiliki 229 ribu batang pohon, masih jauh dari angka ideal 1,1 juta pohon untuk melayani populasi 2,5 juta jiwa penduduk.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow