Trump Tetapkan Tarif Impor 50 Persen untuk Produk Kanada
Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 50 persen terhadap sejumlah barang impor dari Kanada pada Selasa (21/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance via Reuters. Kebijakan hukuman ini diambil setelah pemerintah AS menilai Kanada melakukan perlakuan diskriminatif terhadap komoditas mobil, alkohol, dan produk susu asal Negeri Paman Sam.
Pemerintah AS memanfaatkan Pasal 338 Undang-Undang Tarif 1930 yang memberi kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif balasan hingga 50 persen terhadap negara mitra yang mendiskriminasi produk Amerika. Kebijakan yang mulai berlaku dalam 30 hari mendatang ini menyasar komoditas anggur, semen, perlengkapan hoki es, produk susu, kolam renang, furnitur, alat pancing, benih, pakaian, hingga wig.
Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer menyatakan bahwa Kanada mengambil langkah berbeda dari sekutu Amerika Serikat lainnya dalam merespons penyesuaian perdagangan.
"Kanada, tidak seperti mitra dan sekutu lainnya, terus melakukan pembalasan terhadap upaya AS untuk menyeimbangkan perdagangan dan melindungi industri AS di sektor-sektor yang sensitif terhadap keamanan nasional," kata Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan.
Tindakan tegas tersebut memicu tanggapan langsung dari pihak pemerintah Kanada yang menilai kebijakan tarif sebelumnya telah melanggar kesepakatan perdagangan wilayah Amerika Utara.
Perdana Menteri Kanada Mark Carney menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan usulan menyeluruh untuk menyelesaikan perselisihan dengan Washington.
"Sengketa perdagangan ini telah meningkatkan biaya bagi keluarga, khususnya di AS," kata Carney.
Ia menambahkan bahwa Kanada tetap membuka ruang diplomasi demi kepentingan warga dari kedua negara.
"Kanada siap untuk terlibat secara intensif guna mengatasi masalah-masalah yang belum terselesaikan dengan AS demi kepentingan bersama warga negara kita," sambungnya.
Aturan Pasal 338 pada Undang-Undang Tarif 1930 sebenarnya dirancang untuk mencegah diskriminasi tarif antarnegara pasca kenaikan tarif masif yang memicu Depresi Besar. Mantan pejabat perdagangan AS era Presiden George W. Bush, John Veroneau, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan penerapan tarif yang setara tanpa perlakuan preferensial bagi pihak tertentu.
Meskipun beberapa presiden terdahulu seperti Franklin D. Roosevelt sempat mempertimbangkan aturan ini, penerapan tarif berbasis Pasal 338 oleh Trump menjadi tindakan pertama yang tercatat dalam sejarah. Veroneau mengkritik penggunaan aturan hukum tersebut dalam situasi sengketa saat ini.
"Sungguh ironis, menggunakan aturan ini untuk memberlakukan tarif baru sebagai balasan atas tarif yang diberlakukan karena tindakan yang diambil oleh AS sendiri," kata Veroneau yang kini menjadi penasihat senior di firma hukum Covington and Burling.
Penasihat hukum senior tersebut menilai penerapannya berseberangan dengan tujuan awal pembentukan undang-undang tersebut.
"Tarif-tarif ini mungkin sah menurut Pasal 338, tetapi setidaknya melanggar semangat Pasal 338, yang bertujuan untuk menciptakan dunia di mana negara-negara menerapkan tarif yang sama pada barang yang sama kepada semua negara," jelasnya lagi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow