Tim Hukum Richard Lee Cecar Doktif Soal Persaingan Bisnis

Smallest Font
Largest Font

Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan terdakwa Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, Samira Farahnaz atau Doktif, dilansir dari Detik Hot.

Jalannya persidangan memanas ketika tim kuasa hukum Richard Lee memunculkan dugaan adanya motif persaingan bisnis di balik laporan tersebut, mengingat Doktif juga mengelola klinik kecantikan pribadi.

Tim penasihat hukum terdakwa mempertanyakan alasan saksi pelapor yang aktif membeli dan meneliti produk pesaing di tengah ketatnya persaingan industri kecantikan.

"Kami mau tanyakan diperdalam Yang Mulia karena beliau ini punya klinik kecantikan, tapi membeli produk orang lain tertarik dengan produk yang sama yang juga dijualnya. Jadi kami mau menanyakan motif dari pembelian ini," kata Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee.

Dugaan motif bisnis tersebut kian disorot kuasa hukum terdakwa setelah mencecar pemahaman Doktif mengenai rincian angka pendapatan penjualan produk Richard Lee di berbagai platform digital.

"Kok saudari langsung menghitung Rp40 miliar dan juga Rp8 miliar? Ini motifnya apa? Apakah motif persaingan bisnis atau bagaimana?

Apakah kenapa ini sampai Rp40 miliar terungkap, Rp8 miliar terungkap? Apakah ada motif bisnis atau menginginkan keuntungan yang sama? Mohon dijelaskan," cecar Faizal Hafied.

Menanggapi cecaran pertanyaan tersebut, saksi pelapor membantah tuduhan melakukan penyelidikan khusus demi kepentingan usahanya.

"Yang mulia, omzet Rp40 miliar yang dia, yang dokter katakan di situ, itu adalah dari TV dia sendiri yang memamerkan penjualannya mencapai 40 miliar rupiah," jawab Doktif.

Doktif menegaskan bahwa tindakan mengulas produk merupakan haknya sebagai konsumen yang dilindungi undang-undang, serta menepis tuduhan berniat menjatuhkan lawan bisnis karena jenis produk yang dipasarkan berbeda.

"Saya di sini sebagai konsumen. Kalau misalnya lawyer keberatan, lah lawyer harusnya mengajukan dong penghapusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tukas Doktif.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed