Saksi Kasus Richard Lee Mengaku Beli Produk dari Reseller

Smallest Font
Largest Font

Karyawan Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif, Enung, mengaku membeli produk kecantikan milik Richard Lee melalui penyedia di toko daring, bukan dari saluran resmi atau klinik Athena. Pernyataan tersebut disampaikan saat hadir sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 27 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

"Di online shop, Bu. Sekitar Oktober 2024 seingat saya. Seingat saya Goddess Skin, untuk pastinya saya lupa," kata Enung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026).

Keterangan tersebut langsung mendapat perhatian dari pihak terdakwa yang menilai asal-usul barang menjadi poin penting dalam membuktikan keaslian produk. Richard Lee menilai fakta pembelian di luar platform resmi membuka celah besar terkait validitas barang bukti yang diajukan.

"Berarti dari sini kan bisa kita lihat terang benderang, jelas banget. Bahwa belinya ternyata bukan di tempat saya. Takut dikonfrontasi kan, karena kan takut kebohongan-kebohongannya dibuka semua. Kan gak ada yang tahu sebelumnya bahwa dia tidak beli di platform resmi," ujar Richard Lee usai persidangan.

Tim penasihat hukum Richard Lee juga menyoroti perbedaan keterangan antar saksi mengenai waktu pembukaan kemasan produk. Menurut kuasa hukum, ketidaksesuaian tanggal unboxing di antara para saksi berdampak pada keabsahan tuduhan tindak pidana yang dicantumkan dalam berkas dakwaan.

"Kita saksikan bahwa kesaksian dari Enung menyatakan unboxing itu adalah tanggal 12 Oktober. Lalu tadi kita saksikan bahwa dr. Nanang menyampaikan unboxing di tanggal 8 November. Oleh karena itu, apabila yang benar adalah 8 November, maka sudah pasti tidak ada peristiwa pidana di tanggal 12 Oktober 2024 sebagaimana dakwaan Jaksa," jelas kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied.

Selain masalah perbedaan tanggal, saksi Enung mengonfirmasi di depan majelis hakim bahwa ia tidak mengetahui secara pasti apakah produk tersebut sempat digunakan oleh pelapor hingga menimbulkan efek samping. Saksi hanya melihat proses pembukaan paket tanpa menyaksikan pemakaian langsung.

"Pas paketnya datang, kebetulan saya memang lagi ikut nginep di rumah Dokter Samira, saya melihat Dokter membuka paketnya. Tapi kalau menggunakan, saya gak tahu. Karena tidak melihat langsung," tutur Enung.

Atas fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut, tim kuasa hukum Richard Lee berencana menggali lebih lanjut keterangan dari saksi-saksi berikutnya untuk membuktikan klien mereka tidak melakukan pelanggaran hukum.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed