Selandia Baru Usulkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Selandia Baru mengusulkan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial dan mewajibkan platform untuk memverifikasi usia pengguna, dilansir dari Detikcom. RUU ini juga mengatur denda hingga 10% dari pendapatan global platform jika melanggar aturan tersebut. Namun, dukungan parlemen belum pasti karena partai New Zealand First menolak usulan ini. Perdana Menteri Christopher Luxon menyatakan kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial yang memicu kecanduan dan tekanan sosial pada anak-anak.
"Kami tidak bisa begitu saja menerima dampak buruk yang menimpa generasi anak-anak Selandia Baru," ujar Luxon.
Dia menambahkan bahwa media sosial memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, pola tidur, dan pendidikan anak-anak. Luxon menegaskan bahwa partainya akan mengajukan RUU ini ke parlemen untuk perlindungan anak-anak.
Sementara itu, Winston Peters, pemimpin New Zealand First dan Menteri Luar Negeri, menyatakan kekhawatiran atas risiko jangka panjang akibat undang-undang tersebut. "Kami merasa prihatin dengan usulan undang-undang ini serta arah dan risiko masalah berkepanjangan yang tak terelakkan akan ditimbulkan oleh undang-undang semacam ini bagi negara kita," kata Peters.
Beberapa negara lain sudah menerapkan larangan serupa, seperti Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan Instagram dan Facebook. Negara-negara Eropa seperti Inggris, Norwegia, Jerman, dan Prancis juga memiliki aturan yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak, dengan beberapa mengizinkan penggunaan atas persetujuan orang tua. Di Asia Tenggara, Malaysia dan Indonesia juga membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan lainnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow