Selandia Baru Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Selandia Baru menyiapkan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial dengan ancaman denda hingga 10% dari pendapatan global platform yang melanggar, dilansir dari Investor Daily.

Perdana Menteri Christopher Luxon mengatakan RUU ini bertujuan mengurangi dampak negatif media sosial terhadap anak, termasuk paparan konten berbahaya, teknologi adiktif, serta tekanan psikologis yang mempengaruhi kesehatan mental, pola tidur, dan pendidikan mereka.

RUU tersebut juga mewajibkan platform media sosial melakukan verifikasi usia pengguna menggunakan informasi akun, teknologi pengenalan wajah, atau dokumen identitas digital.

Luxon menegaskan, "Kita tidak bisa begitu saja menerima dampak buruk yang dialami satu generasi anak-anak Selandia Baru."

Namun, dukungan parlemen belum pasti karena mitra koalisi New Zealand First menolak. Menteri Luar Negeri Winston Peters menyatakan, "Kami mengkhawatirkan rancangan undang-undang ini serta arah dan efek domino yang pada akhirnya dapat ditimbulkan oleh aturan seperti ini."

Peters menilai tanggung jawab pembatasan media sosial harus dipegang orang tua dan merujuk pada kebijakan serupa di Australia yang ia sebut "kegagalan besar".

Luxon mengakui penerapan larangan tidak akan mudah dan tidak sempurna. "Saya tidak akan berpura-pura bahwa ini akan sederhana atau sempurna. Sebagian akan selalu menemukan cara untuk mengakalinya," ujarnya.

Rencana ini menempatkan Selandia Baru sebagai salah satu negara dengan aturan ketat terkait penggunaan media sosial oleh anak, seiring meningkatnya perhatian terhadap dampak platform digital bagi kesehatan mental dan pendidikan anak.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed