Wati Trisnawati Sebut Belum Ada Kasasi Rizky Febian

Smallest Font
Largest Font

Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy Pardiyana menyatakan hingga Selasa 28 Juli 2026 belum ada pengajuan memori kasasi dari pihak Rizky Febian. Pernyataan itu disampaikannya setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang menetapkan Teddy dan putrinya sebagai ahli waris Lina Jubaedah. (dilansir dari Detik Hot)

Wati mengatakan pengecekan perkembangan perkara dilakukan melalui sistem e-court. Namun, menurutnya, sampai hari tersebut belum ada dokumen kasasi yang masuk. (dilansir dari Detik Hot)

"Tadi pagi saya coba cek di e-court yang online itu. Jadi belum ada. Sampai hari ini sih belum ada ya terkait pengajuan memori kasasi," kata Wati Trisnawati.

Ia menjelaskan pihak yang berperkara masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi. Menurutnya tenggat pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan banding diterima para pihak. (dilansir dari Detik Hot)

"Kalau untuk kasasi itu diberikan waktu biasanya 14 hari, terhitung sejak diberitahukannya isi putusan banding. Pemberitahuan putusan banding itu baru disampaikan tanggal 22 Juli. Jadi kalau kita hitung 14 hari, jatuhnya di tanggal 4 Agustus," ujarnya.

Wati juga menepis adanya komunikasi dari pihak Rizky Febian maupun kuasa hukumnya setelah putusan banding dibacakan. Ia menyebut komunikasi yang terjadi hanya sebatas proses persidangan di Pengadilan Agama Bandung. (dilansir dari Detik Hot)

"Oh nggak ada sampai sekarang. Jadi memang selama ini kita komunikasi kemarin itu ketika memang lagi proses di Pengadilan Agama saja. Itu terkait proses persidangan saja. Tapi kalau lebih ke esensi perkara, kami tidak pernah ada komunikasi," jelasnya.

Saat ditanya apakah selama sepekan setelah putusan tidak ada upaya menghubungi pihaknya, Wati menjawab singkat. (dilansir dari Detik Hot)

"Iya nggak ada, nggak ada," tegasnya.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan Teddy Pardiyana dan membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung sebelumnya yang menolak permohonan karena alasan prosedural. Majelis hakim juga menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah, termasuk Teddy Pardiyana dan putrinya, Bintang. (dilansir dari Detik Hot)

Majelis hakim menilai status keahliwarisan Teddy dan Bintang didukung alat bukti yang sah, di antaranya akta kelahiran, buku nikah asli, serta kartu keluarga. Putusan tersebut baru menetapkan pihak-pihak yang berstatus sebagai ahli waris dan belum menyentuh pembahasan mengenai pembagian harta warisan. (dilansir dari Detik Hot)

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed