Polisi Tetapkan Remaja 17 Tahun Tersangka Kasus Video Asusila di Banyuwangi
Polresta Banyuwangi menetapkan MS, remaja pria berusia 17 tahun, sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang viral di media sosial Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026). MS kini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan sudah ditahan sejak Sabtu (1/8/2026) setelah proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Untuk yang bersangkutan umurnya adalah 17 tahun ya. Betul, ABH. Ditahan mulai hari Sabtu, mulai penetapan tersangka itu," ujar Lanang.
Penetapan tersangka bermula dari laporan keluarga korban, pelajar perempuan berusia 16 tahun, yang mengetahui keberadaan video asusila tersebut. Keluarga korban bersama pihak sekolah mendatangi lokasi kejadian di Kecamatan Srono sebelum melapor ke polisi.
"Dari keluarga, dari keluarga (laporannya)," kata Lanang. Polisi menetapkan pasal berlapis terkait perlindungan anak dalam penanganan kasus ini, termasuk Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat 4.
"Ancamannya itu paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun," ungkap Lanang. Terkait penyebaran video asusila di media sosial dan pesan berantai, polisi menyatakan akan melakukan penyelidikan terpisah. Pihak kepolisian juga sudah mengamankan telepon seluler milik tersangka untuk proses digital forensik dan tidak menutup kemungkinan akan memproses hukum pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow