RANS Entertainment Alokasikan Rp162 Miliar Dana IPO untuk Konser Musik

Smallest Font
Largest Font

PT Rans Entertainment Indonesia Tbk (RANS) mengalokasikan sekitar 37,61 persen dana hasil penawaran umum perdana (IPO) atau senilai Rp162 miliar untuk membiayai penyelenggaraan sedikitnya 16 konser musik domestik dan internasional hingga tahun 2028.

Dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (9/7/2026), perusahaan hiburan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini menargetkan pelepasan maksimal 2,52 miliar saham baru atau setara 20,02 persen dari modal ditempatkan dan disetor. Lewat aksi korporasi ini, RANS berpotensi menghimpun dana segar sekitar Rp340,87 miliar hingga Rp429,25 miliar.

Berdasarkan prospektus IPO, perseroan memproyeksikan perizinan konser rampung dalam rentang waktu satu bulan sebelum acara, dimulai dari September hingga November 2026. Jadwal tersebut mencakup rencana sembilan konser pada semester II 2026, enam konser pada 2027 dengan alokasi dana 64,61 persen, serta satu konser pada 2028 yang saat ini masih dalam tahap penjajakan artis dan lokasi.

Terkait mekanisme birokrasi di Indonesia, Plt. Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata Hafiz Agung Rifai menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin keramaian untuk konser musik berada di bawah institusi kepolisian.

"Kalau terkait perizinan, Polda yang berwenang kasih izin keramaian. Kemenpar mengeluarkan surat rekomendasi kegiatan untuk selanjutnya sebagai syarat mengurus izin keramaian," kata Hafiz kepada Bloomberg Technoz.

Sebelum surat rekomendasi tersebut diterbitkan, Kementerian Pariwisata akan menggelar audiensi bersama pihak promotor guna membedah seluruh rencana matang pelaksanaan acara.

"Dari kami biasanya minta dicantumkan terkait mitigasi konser, jumlah pekerja yang terlibat, jumlah pekerja asing yang akan datang (artis, manager, crew, dll), jumlah UMKM yang terlibat, jumlah tiket yang sudah terjual. Pertanyaan lain mungkin akan berkembang saat audiensi berlangsung," ujarnya.

Proses penerbitan surat rekomendasi dari Kementerian Pariwisata dipastikan memakan waktu yang relatif singkat sebelum dokumen diserahkan ke pihak kepolisian.

"Sekitar 2-3 hari rata-rata, karena perlu acc dari pimpinan juga untuk suratnya," kata Hafiz.

Selain surat rekomendasi, promotor wajib mengantongi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, serta Sertifikat Standar Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Pelestarian Fungsi Lingkungan (K3L). Pengajuan izin keramaian kemudian diteruskan ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk konser artis luar negeri yang menurut beberapa sumber memakan waktu 14 hingga 30 hari.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed