Prabowo Wajibkan Penyaluran Barang Bersubsidi Lewat Koperasi Desa
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan penyaluran seluruh barang bersubsidi wajib melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Langkah ini disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Kebijakan tersebut diambil guna memastikan komoditas bantuan pemerintah tepat sasaran serta mencegah praktik spekulasi.
Pemerintah mencatat barang subsidi dari uang rakyat selama ini rentan disalahgunakan dalam jaringan perdagangan bebas. "Rakyat kita harus kita bantu, kita harus organisir, kita harus melalui koperasi, koperasi yang dibantu, diperkuat, diberdayakan. Semua barang-barang subsidi akan disalurkan melalui koperasi merah putih, sehingga barang-barang subsidi tidak boleh dan tidak bisa diperdagangkan," kata Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo menggarisbawahi bahwa intervensi negara dilakukan bukan untuk menolak mekanisme pasar, melainkan demi menertibkan monopoli modal besar. Penataan distribusi melalui koperasi dinilai menjadi kunci kontrol rantai pasok nasional oleh negara.
"Tidak bisa kita dipermainkan oleh saudagar-saudagar yang hendak mempermainkan pasar. Kita tidak anti pasar, tidak bisa kita anti pasar. Ekonomi adalah didasarkan pada bergeraknya pasar.
Tapi pasar bisa dimanupulasi! Pasar bisa dirusak, pasar bisa diatur oleh mereka yang menguasai modal besar," tegas Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan pembentukan puluhan ribu unit lembaga penyalur tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
Infrastruktur jaringan distribusi ditargetkan dapat selesai beroperasi secara penuh pada akhir tahun ini.
"Target kita akhir tahun 2026 harus 30.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdiri dan beroperasi dengan baik," pungkas Presiden Prabowo Subianto.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow