Polres Semarang Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Ponsel

Smallest Font
Largest Font

Aksi pencurian disertai pembunuhan yang menewaskan pemilik toko telepon seluler bernama Chandra Waskito (25) di Ambarawa berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Semarang, Jawa Tengah.

Dua tersangka berinisial TI (25) asal Kecamatan Banyubiru dan DPP (20) asal Kecamatan Ambarawa ditangkap petugas setelah melancarkan aksinya pada Kamis, 6 Agustus 2026 dini hari.

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menyatakan bahwa para pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena terdesak masalah keuangan saat menjalankan tindak kejahatan tersebut.

"Motif tindak pidana tersebut yakni faktor ekonomi yang disertai dengan tindak pidana lainnya," kata Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo di Kabupaten Semarang, Sabtu.

Aksi kejahatan ini bermula ketika kedua pelaku mendatangi toko ponsel milik korban dengan modus berpura-pura hendak membeli unit telepon seluler. Korban yang berada seorang diri di dalam toko langsung diserang oleh para pelaku.

Pelaku mendera bagian belakang kepala korban menggunakan palu hingga tewas. Usai mengeksekusi korban, kedua tersangka memasukkan jasad Chandra ke dalam bagasi mobil miliknya.

Jasad korban beserta puluhan ponsel hasil curian kemudian dibawa dan ditinggalkan di halaman sebuah bangunan kosong di kawasan Gubug, Kabupaten Grobogan. Dari hasil penyelidikan lanjutan, kepolisian juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan sebagian ponsel curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan serta Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed