Polda Riau mengamankan pemodal dan penadah PETI Kuansing
Polda Riau membongkar jaringan penambangan emas tanpa izin di Kuantan Singingi, Riau, dengan menindak pemodal hingga penadah. Penindakan dilakukan dalam operasi 1 hingga 14 Agustus 2026 serta pengembangan yang mencakup transaksi penjualan emas ke toko, dan berujung penyitaan Rp972,8 juta serta perhiasan emas di Kampar.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri peran pihak berperan sebagai pemodal, termasuk uang dan emas hasil penambangan ilegal.
"Tidak semata-mata kita ungkap pemain lapangan, tetapi mulai dari intellectuele dader, siapa yang pemodal, sampai penadahnya. Kita juga dapatkan corpora delik baik itu berupa uang dan emas hasil penambangan ilegal," kata Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi.
Brigjen Hengki menyebut operasi penambangan ilegal itu berlangsung berkesinambungan sejak Januari hingga Agustus 2026. Tim gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing juga melakukan langkah preemtif dan preventif lewat sosialisasi serta patroli.
"Pemberantasan tambang tanpa izin ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan juga alam," tegas Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melaporkan petugas memusnahkan 525 rakit atau dompeng selama Operasi PETI Kuantan Merah Putih tanggal 1-14 Agustus 2026. Dalam rangkaian operasi dan penyelidikan, satuan gabungan menetapkan 17 tersangka dalam 8 laporan polisi.
"Selain itu, Satgas Gakkum yang merupakan gabungan antara Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi telah mengamankan 17 orang tersangka dalam 8 laporan polisi," kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.
Pengungkapan juga disertai penyitaan barang bukti berupa emas, alat pemurnian, hingga peralatan mesin yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Ditreskrimsus Polda Riau kemudian mengembangkan transaksi yang melibatkan toko emas. Penindakan terkait di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berawal dari penggeledahan yang dilakukan pada 11 Agustus 2026 terhadap Toko Emas Syafira.
"Uang tersebut disita berdasarkan pengembangan kasus tambang emas ilegal yang kami ungkap di Kuansing beberapa waktu lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita perhiasan emas 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta, serta peralatan pengolahan emas. Ade menyebut total emas yang telah diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.
"Dari hasil penggeledahan, kami menyita 388 gram emas dan uang Rp972.800.000," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian.
Pihak kepolisian menyatakan tersangka DI (40) berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit, sedangkan BD (31) diduga pemilik Toko Emas Syafira yang menampung dan menjual emas hasil tambang ilegal. Ade juga menyebut DI melakukan transaksi penjualan kepada BD sejak Mei 2026, dan proses penertiban sebelumnya menyebut 56 titik lokasi terdampak antara 1 hingga 14 Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow