Polres Kuansing Memusnahkan 89 Rakit Tambang Emas Ilegal dan Menangkap Satu Tersangka
Polres Kuantan Singingi bersama tim gabungan TNI dan pemerintah daerah memusnahkan total 89 rakit pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta menangkap seorang tersangka penampungan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, sejak Rabu (12/7/2026) hingga Jumat (17/7/2026). Operasi penertiban ini digelar di beberapa wilayah hukum kepolisian setempat guna merespons keluhan warga serta laporan pihak swasta mengenai kerusakan lingkungan di aliran sungai dan kawasan perkebunan. Di wilayah Kecamatan Cerenti pada Selasa (14/7/2026), tim yang dipimpin Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli menghancurkan 48 rakit jenis dompeng di lima desa sepanjang Sungai Kuantan.
"Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat terkait masih adanya aktivitas PETI di sejumlah titik di sepanjang aliran Sungai Kuantan, kawasan Kecamatan Cerenti," kata Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli, SH.
Iptu Peri Padli menjelaskan tindakan tegas berupa pembakaran alat tambang ini bertujuan memberikan efek jera lantaran operasional ilegal tersebut telah meresahkan penduduk. "Hasil penertiban, kami menemukan sebanyak 48 unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang beroperasi maupun berada di lokasi," jelas Peri.
Sebanyak 12 unit rakit ditemukan di Desa Sikakak, 11 unit di Desa Kampung Baru, 15 unit di Desa Pulau Jambu, tujuh unit di Desa Koto Cerenti, dan tiga unit di Desa Pulau Bayur. "Seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali," tegas Peri.
Meskipun para penambang liar melarikan diri sebelum petugas tiba di area operasi, kepolisian memastikan seluruh sarana kejahatan lingkungan tersebut telah hangus di tempat kejadian perkara. "Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Kuantan," ujar Peri. Sementara itu, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melaporkan penindakan pararel di Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Singingi, dan Kecamatan Singingi Hilir.
"Dari dua lokasi tersebut, kita menemukan 22 unit rakit tambang emas ilegal. Semua rakit itu dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Hidayat saat diwawancarai wartawan di Kuansing, Rabu.
Pemusnahan tersebut mencakup 17 rakit di areal perkebunan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) Kecamatan Kuantan Mudik, serta 5 unit rakit di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. "Dalam kedua kegiatan penertiban tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada tersangka," kata Hidayat. Kepolisian resor menegaskan penegakan hukum ini akan berjalan konstan berkat dukungan penuh dari berbagai elemen instansi keamanan dan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama TNI dan para pemangku kepentingan. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan," ujar AKBP Hidayat, dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Selain menyasar alat produksi, Satreskrim Polres Kuansing yang dipimpin AKP Gerry Agnar Timur juga menggerebek lokasi pemurnian emas ilegal di Desa Tanjung Pauh pada Kamis (16/7/2026) malam. "Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim Satreskrim Polres Kuansing bersama personel Polsek Singingi Hilir untuk melakukan penyelidikan di lokasi," ujar AKP Gerry.
Seorang pria berinisial TS (36) ditangkap bersama barang bukti berupa emas mentah, timbangan digital, alat bakar, serta uang tunai Rp5.600.000, sementara pemesan berinisial I melarikan diri. "Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang perizinan yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miIiar," jelas AKP Gerry.
Terpisah, Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengonfirmasi pemusnahan tambahan 2 rakit dompeng kosong di tepi Sungai Amuik, Desa Petai, pada Jumat (17/7/2026) pagi. "Personel berangkat menuju lokasi sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua. Setibanya di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB, ditemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng yang berada di tepi Sungai Amuik dalam kondisi tidak sedang beroperasi," ujar Kapolsek. Saat ini tersangka TS beserta seluruh alat pemurnian ilegal telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk pengembangan penyelidikan kasus lebih lanjut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow