Polda NTT Tetapkan Tiga Anggota DPRD Tersangka Intimidasi Dokter Icha

Smallest Font
Largest Font

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, Selasa (25/8/2026). Penetapan status hukum ini merupakan buntut dari insiden intimidasi verbal di fasilitas kesehatan yang menyebabkan korban depresi hingga akhirnya meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf mengonfirmasi peningkatan status hukum para terlapor usai pelaksanaan mekanisme gelar perkara internal.

"Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka," kata Ricardo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra turut membenarkan langkah hukum kepolisian yang diputuskan pada awal pekan tersebut.

"Iya sudah dilakukan gelar perkara Senin kemarin terkait penetapan tersangka," kata Henry.

Kepolisian menyatakan inisial para politisi yang kini terjerat kasus hukum tersebut adalah VL, TL, dan RT, yang diketahui mewakili Fraksi Golkar, PKB, dan PDIP.

"Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan RT," ujar Henry.

Penyidik gabungan saat ini tengah merampungkan kelengkapan dokumen administrasi, termasuk persiapan surat pemanggilan resmi bagi ketiga wakil rakyat itu.

"Proses administrasi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu ini. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Henry.

Di pihak keluarga korban, pengacara Viktor Manbait menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dari kepolisian mengenai tindak lanjut pelaporan mereka.

"Perkembangan Penyidikan bernomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg Komisaris Polisi Edy SH, MH, penyidik menyebut tiga orang sebagai tersangka," kata Viktor.

Pihak keluarga meyakini tekanan psikologis akibat arogansi para tersangka saat korban bertugas menjadi pemicu utama korban mengalami trauma hingga berujung fatal.

"Perbuatan itu diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian karena bunuh diri," ujar Viktor.

Kasus ini bermula pada 13 Juni 2026 ketika korban sedang memberikan pertolongan kepada pasien gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Tiga politisi tersebut mendatangi rumah sakit dan diduga melontarkan kekerasan verbal kepada korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban ditemukan tutup usia di kediamannya di Kabupaten Kupang pada 26 Juni 2026. Ketiga anggota dewan itu sendiri sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh Badan Kehormatan DPRD TTU melalui rapat paripurna pada penghujung Juli lalu.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed