Polda DIY Usut Perusakan Palang Pintu Kereta dan Bendera di Sleman
Aparat Polsek Gamping menangkap pria berinisial S (24) yang diduga merusak palang pintu perlintasan kereta api di Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, Sleman, pada Minggu, 9 Agustus 2026. Polda DIY kini mendalami keterlibatan pelaku dalam aksi perusakan bendera Merah Putih di Bantul.
Penyelidikan intensif dilakukan setelah beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi perusakan bendera Merah Putih di Kawasan Kwaron, Kasihan, Bantul, sebelum insiden perusakan prasarana kereta api terjadi. Kasus ini ditangani bersama oleh Polresta Sleman dan Polres Bantul.
"Mengenai informasi yang berkembang di media sosial yang mengaitkan pelaku dengan video perusakan bendera merah putih di wilayah Bantul bahwa Polresta Sleman dan Polres Bantul sedang melakukan pendalaman intensif, untuk memastikan apakah ada kecocokan data dan identitas pelaku," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/8).
Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dan petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) di lokasi kejadian perlintasan sebidang tersebut.
"Warga dan petugas PT KAI menghubungi Polsek Gamping, selanjutnya Polsek Gamping merespons cepat mengamankan saudara S yang diduga sebagai pelaku perusakan, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," ujar Ihsan.
Pihak kepolisian sektor Sleman juga masih mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan keterkaitan dua kejadian yang terrekam kamera pengawas tersebut.
"Untuk informasi tersebut sementara masih kami cek dan konfirmasi kebenarannya," kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro dikonfirmasi, Senin (10/8).
Kepolisian belum membenarkan secara mutlak status pelaku perusakan bendera di wilayah hukum tetangga sebelum penyelidikan selesai dilakukan.
"Belum bisa dipastikan apakah yang bersangkutan sebelumnya terlibat perusakan bendera di wilayah Bantul," tutur Argo.
Aksi perusakan palang perlintasan JPL 734 di Gamping mengakibatkan lengan pintu perlintasan bagian selatan patah. PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengutuk keras tindakan tersebut karena berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. KAI Daop 6 memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini," ungkap Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih.
Petugas keamanan disiagakan di lokasi perlintasan selama tim lapangan melakukan perbaikan prasarana yang rusak hingga fungsi palang pintu kembali normal.
"KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan. KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang," kata Feni.
Manajemen PT KAI mengingatkan bahwa pelanggaran perlintasan sebidang dan perusakan fasilitas umum memiliki ancaman hukum pidana sesuai regulasi perkeretaapian serta lalu lintas jalan raya.
"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Feni.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow