Perpres 27/2026 Terbit Penghasilan Ojek Online Naik Tiga Lipat

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengubah skema pembagian hasil ojek online dari 80 persen menjadi 92 persen untuk pengemudi, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada Jumat (14/8), dilansir dari Detik Oto.

Kebijakan penyesuaian potongan aplikator menjadi 8 persen tersebut diklaim Presiden Prabowo Subianto mampu mendongkrak pendapatan harian mitra pengemudi secara signifikan di lapangan.

"Kita telah mengatur pembagian yang lebih adil untuk pengemudi-pengemudi ojek online. Tadinya, pengemudi ojol hanya dapat 80 persen dari upah yang didapat, aplikator 20 persen," ujar Presiden Prabowo Subianto.

Penyesuaian porsi pendapatan tersebut merespons aspirasi yang telah disuarakan oleh para mitra pengemudi selama satu hingga dua tahun terakhir.

"Tapi dengan rekomendasi pemerintah, saya tidak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, para pengemudi sekarang mendapat 92 persen dari jerih payah mereka," kata Presiden Prabowo Subianto.

Lonjakan pendapatan tersebut dikonfirmasi langsung oleh para pengemudi berbasis laporan yang diterima oleh pihak istana.

"Dan banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang naik 2 kali lipat, bahkan ada yang 3 kali lipat," tutur Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai kebijakan baru ini memuat dampak langsung bagi perlindungan ekonomi pekerja kelas bawah.

"Pernyataan Presiden merupakan sinyal penting bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online," ujar Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono.

Igun menekankan bahwa regulasi baru ini memberi dasar hukum yang lebih kuat terkait hak-hak finansial pengemudi di Indonesia.

"Bagi kami, kebijakan ini bukan semata-mata persoalan perubahan angka dari 80 persen menjadi 92 persen. Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara," kata Raden Igun Wicaksono.

Pihaknya memandang Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kerangka regulasi yang lebih jelas dibanding aturan sebelumnya.

"Dengan hadirnya Perpres 27/2026, menurut Garda Indonesia, negara telah mulai memberikan legal standing dan regulatory framework yang lebih tegas terhadap perlindungan kepentingan ekonomi pengemudi," kata Raden Igun Wicaksono.

Keterlibatan aktif pemerintah dianggap berhasil merubah peta hubungan antara perusahaan penyedia aplikasi dengan para mitra pengemudi.

"Kami melihat Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang sangat strategis. Negara tidak lagi hanya menjadi regulator yang melihat dari jauh, tetapi mulai hadir memastikan adanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online," ujar Raden Igun Wicaksono.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed