Pengamat Belanda Desak Pengembalian Dana KMB Rp500 Triliun ke Indonesia
Pengamat Ingo Piepers mendesak Pemerintah Belanda mengembalikan dana transfer pembayaran utang Konferensi Meja Bundar (KMB) senilai hampir 4 miliar gulden atau setara Rp500 triliun kepada Indonesia melalui artikel opini di media De Volkskrant pada Minggu (16/8/2026). Gagasan tersebut mengemuka setelah mantan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte menyatakan pengakuan penuh atas kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di parlemen pada 14 Juni 2023. Namun, pengakuan politik itu dinilai bertolak belakang dengan sikap pemerintah yang menolak konsekuensi hukum pascakemerdekaan.
Penetapan kewajiban finansial Indonesia bermula dari perundingan KMB 1949, saat Belanda menuntut pengambilalihan utang Hindia Belanda sebesar 6,1 miliar gulden yang mencakup biaya perang. Tuntutan tersebut ditolak oleh delegasi Indonesia.
Ekonom Sumitro Djojohadikusumo sempat menghitung bahwa Belanda sebenarnya memiliki kewajiban senilai 500 juta gulden kepada Indonesia. Pihak Indonesia kemudian menawarkan pembayaran 2,6 miliar gulden untuk utang sebelum Perang Dunia II, tetapi ditolak Belanda.
Kesepakatan akhirnya tercapai di angka 4,5 miliar gulden melalui kompromi yang difasilitasi mediator Amerika Serikat, Merle Cochran. Wakil Presiden Mohammad Hatta kemudian menyetujui keputusan tersebut. Indonesia menyetor dana secara berkala hingga pembayaran dihentikan pada 1956 dengan sisa utang 650 juta gulden. Total akumulasi dana yang telah ditransfer ke Belanda mencapai hampir 4 miliar gulden.
Piepers mencatat nilai pembayaran hampir 4 miliar gulden tersebut setara dengan 24 miliar euro atau Rp500 triliun jika dihitung berdasarkan indeks harga konsumen Belanda tahun 2026. Jumlah itu belum memperhitungkan bunga dan kehilangan potensi investasi. Nilai pembayaran dari Indonesia juga disandingkan dengan bantuan Marshall Plan yang diterima Belanda pasca-Perang Dunia II sebesar 1,127 miliar dolar AS atau setara 4,3 miliar gulden. Bantuan tersebut mendukung rekonstruksi Belanda, sementara dana transfer dari Indonesia diabaikan dalam sejarah.
Meskipun Indonesia menandatangani perjanjian KMB dan Traktat Wassenaar 1966, Piepers menilai kesepakatan itu lahir dari ketimpangan hubungan pascakolonial. Langkah pengembalian dana dinilai sebagai bentuk koreksi nyata atas kewajiban sejarah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow