Pemkab Melawi Selidiki Peretasan Videotron dengan Konten Tak Senonoh

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kabupaten Melawi bersama Kepolisian Resor Melawi menyelidiki dugaan peretasan sistem videotron yang menayangkan adegan tak senonoh di kawasan Tugu Naruto, Jalan KM 3 Nanga Pinoh, Kalimantan Barat, pada Senin (27/7/2026) pukul 13.04 WIB. Tayangan tidak pantas yang muncul di jalur ramai warga dan anak sekolah itu memicu kecaman publik serta viral di media sosial. Dinas terkait langsung mematikan perangkat dan memblokir akses untuk mengamankan sistem publikasi tersebut. Pengusutan awal mengindikasikan adanya penyusupan akun pengelola platform digital yang mengendalikan layar informasi publik tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya indikasi akses tidak sah pada akun pengelolaan Videotron Melawi Platform Cloud," ujar Sasra Irawan, Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi.

Tim teknis bersama penyedia layanan cloud melakukan evaluasi menyeluruh untuk memetakan asal-usul serangan tersebut. "Saat ini tim masih melakukan analisis log system dan berkoordinasi dengan penyedia layanan untuk memastikan kronologi, metode akses, serta dampak yang ditimbulkan," kata Sasra Irawan.

Langkah pengamanan dilakukan dengan memperbarui seluruh kunci akses operasional. "Sebagai langkah pengamanan, kami telah mengamankan akun pengelola, mengganti akses, melakukan pemeriksaan konfigurasi perangkat, serta meningkatkan pengamanan sistem guna mencegah kejadian serupa," ujar Sasra Irawan.

Pemerintah daerah mengimbau warga menahan diri dan menjaga situasi kondusif selama pemeriksaan berjalan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab hingga proses investigasi selesai," kata Sasra Irawan. Pemerintah Kabupaten Melawi menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang mengganggu kenyamanan masyarakat tersebut.

"Tayangan tersebut sama sekali bukan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi maupun disetujui oleh Pemerintah Daerah," kata Joko Wahyono, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi.

Penanganan hukum akan tetap berjalan bagi pelaku yang terbukti mengintervensi sistem informasi pemerintahan. "Setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Joko Wahyono. Masyarakat diminta tidak menyebarkan ulang rekaman dan menunggu pernyataan resmi daerah.

"Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah," kata Joko Wahyono.

Pelaku peretasan dan penayangan konten melanggar kesusilaan di ruang publik terancam sanksi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, serta pasal pelanggaran dalam UU ITE.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed