Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama
Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan bahwa tanggal 18 Agustus 2026 tidak termasuk dalam cuti bersama nasional. Keputusan ini disampaikan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB menetapkan hanya tanggal 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk peringatan HUT RI. Sebelumnya, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai cuti bersama.
Selain itu, pada bulan Agustus 2026 masih terdapat satu hari libur nasional lain yaitu tanggal 25 Agustus untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dengan tidak adanya cuti bersama pada 18 Agustus, seluruh aktivitas perkantoran, perkuliahan, sekolah, dan pelayanan publik akan berjalan normal kembali pada hari tersebut. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta diwajibkan melaksanakan tugasnya seperti biasa.
Meskipun tidak ada cuti bersama tambahan, masyarakat tetap dapat menikmati libur panjang selama tiga hari berturut-turut dari Sabtu, 15 Agustus hingga Senin, 17 Agustus 2026, karena hari libur akhir pekan berdekatan dengan Hari Kemerdekaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
1
Angry -
0
Sad -
0
Wow