Kemenkeu Catat Utang Pemerintah Mencapai Rp 10.293 Triliun
Posisi utang pemerintah Indonesia menembus angka Rp 10.293,69 triliun per 30 Juni 2026 dengan rasio sebesar 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Rabu (12/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih berada pada batas aman karena nilainya berada jauh di bawah ambang batas legal sebesar 60 persen terhadap PDB.
"Belum berakhir tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit. Kalau kita lihat kan, masih di bawah 60% dari PDB, ini masih jauh," ucap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).
Struktur kewajiban finansial negara per akhir semester I-2026 tersebut didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 8.966,79 triliun atau 87,11 persen, sementara porsi pinjaman tercatat Rp 1.326,9 triliun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), PDB atas dasar harga berlaku Indonesia pada triwulan II-2026 mencapai Rp 6.552,1 triliun dan PDB atas dasar harga konstan sebesar Rp 3.576,2 triliun.
Adapun penarikan utang baru sepanjang semester I-2026 terealisasi sebesar Rp 477,4 triliun, atau 57,4 persen dari target APBN 2026 yang ditetapkan Rp 832,2 triliun, tumbuh 51,4 persen secara tahunan.
Purbaya menekankan pentingnya menilai keberlanjutan fiskal dengan membandingkan total pasiva terhadap kapasitas perekonomian secara keseluruhan.
"Persentase utang Singapura hingga 180% dari PDB. Kalau kita melihat sustainability utang atau fiskal seperti itu. Kita lihat relatif terhadap size ekonominya," terang Purbaya.
Hingga 30 Juni 2026, Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN berada di angka Rp 196,5 triliun, yang dihasilkan dari realisasi pendapatan negara Rp 1.459,4 triliun dan belanja negara Rp 1.656 triliun.
Guna menjaga stabilitas fiskal, pemerintah berkomitmen mengontrol defisit anggaran dan menata mekanisme pemungutan penerimaan tanpa membebani masyarakat lewat kenaikan tarif pajak.
"Strateginya kita akan batasin defisit supaya enggak tinggi-tinggi amat. Terus kita akan efektifkan tax collection (penerimaan pajak) kita. Bukan naikin pajak, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak," terang Purbaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow