Pemerintah Revisi Perpres 77/2018 demi Permudah Pencairan Dana Lingkungan Rp 22 T

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah tengah menyiapkan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Dikutip dari Detik Finance, langkah ini diambil untuk menyederhanakan mekanisme penyaluran dana bernilai triliunan rupiah agar segera memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) tercatat mengelola simpanan dalam jumlah amat besar untuk berbagai agenda pemeliharaan lingkungan. Kendati demikian, regulasi yang kaku membuat dana tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Total dana yang saat ini dihimpun BPDLH mencapai US$ 1,33 miliar atau setara Rp 22 triliun. Sayangnya, akumulasi anggaran ini mengendap selama bertahun-tahun akibat hambatan birokrasi dan regulasi.

"Ada US$ 1,33 miliar atau Rp 22 triliun, banyak sekali duitnya tetapi nggak bisa dipakai. Bertahun-tahun ini dana nggak bisa dipakai karena macam-macam alasan. Aturan sulit dan sebagainya," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penyempurnaan aturan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menginginkan agar tata kelola regulasi nasional bekerja lebih efisien serta tidak menyulitkan efektivitas program kerja.

"Jadi tidak boleh arahan bapak Presiden aturan-aturan menghambat untuk kemajuan Indonesia, untuk kemakmuran masyarakat, nomor satu itu. Karena uangnya ini banyak, US$ 1,33 miliar atau Rp 22 triliun dan banyak lagi yang mau masuk ke sini. Banyak yang mau masuk ke sini tapi yang ada saja nggak kita pakai," jelas Zulhas.

Dalam rencana perombakan regulasi tersebut, penataan struktur organisasi BPDLH juga turut disesuaikan. Posisi Ketua Komite Pengarah yang sebelumnya berada di bawah Menko Bidang Perekonomian kini dialihkan ke Menko Bidang Pangan.

"Dulu yang Ketua Komite Pengarah itu dari Kemenko Perekonomian, sekarang di Kemenko Pangan. Kemudian ada pembaharuan nanti Dewas akan diusulkan dari Kementerian, nanti saya usulkan untuk ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.

Melalui simplifikasi aturan ini, penyaluran anggaran untuk program lingkungan dan pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih cepat. Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi masuknya potensi pendanaan baru dari berbagai pihak.

"Nanti duit akan banyak masuk, oleh karena itu setelah masuk, dipermudah untuk pelaksanaannya sehingga ini bisa berguna untuk masyarakat," tandasnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed